WOW Proyek RSUD Malingping Senilai Rp2,5 Miliar lewat Penunjukan Langsung, Ini Kata Gubernur Banten

Penunjukan langsung itu untuk kegiatan Belanja Modal Software dan Hardware Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS).

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Andika Panduwinata
Gubernur Banten Wahidin Halim saat Soft Launching Gedung RSUD Malingping. Gubernur Banten, Wahidin Halim memberikan penjelasan secara detail terkait adanya proyek di RSUD Malingping senilai Rp2,5 miliar dengan metode Penunjukan Langsung (PL). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Gubernur Banten, Wahidin Halim memberikan penjelasan secara detail terkait adanya proyek di RSUD Malingping senilai Rp2,5 miliar dengan metode Penunjukan Langsung (PL).

Di mana proyek tersebut pada kegiatan Belanja Modal Software dan Hardware Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS).

Menurut pria yang akrab disapa WH ini, metode penunjukan langsung itu berdasarkan pertimbangan dari hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Jokowi ke Maumere Sebabkan Kerumunan Warga, Netizen Bandingkan Kasus Habib Rizieq, Ini Kata Istana

Baca juga: Dicopot Anies karena Kasus Kerumunan Habib Rizieq, Kini Bayu Meghantara Dilantik jadi Kabiro ORB DKI

Baca juga: Anies Copot Kepala Dinas Sumber Daya Air, Terkait Banjir Cipinang Melayu dan Kemang?

"Saya mengklarifikasi bahwa pembangunan lanjutan di Rumah Sakit Malingping dengan nilai Rp2,5 miliar pada proyek Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit pengadaan barang dan jasanya boleh dilakukan melalui metode Penunjukkan Langsung telah sesuai aturan dan prosedur," ujar Gubernur Banten, Kamis (4/3/2021).

Wahidin juga menjelaskan bahwa itu sesuai prosedur berdasarkan hasil review BPKP, bersifat spesifik, hak paten dan proyek lanjutan.

"Pertimbangannya adalah boleh sesuai dengan hasil review BPKP, sesuai spesifikasi, sesuai asas hak paten dan proyek lanjutan, jadi ga ada masalah karena sudah sesuai prosedur," tutur Gubernur.

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti bahwa tidak semua proyek di atas Rp200 juta itu, harus ditenderkan atau pengadaan langsung.

Tapi dapat juga melalui metode penunjukan langsung dalam keadaan tertentu sebagaimana dijelaskan sebagai berikut;

Menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 38 ayat (1), metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya terdiri atas;

a. E-purchasing

b. Pengadaan langsung

c. Penunjukan Langsung

d. Tender Cepat

e. Tender

"Pada pasal 38 Ayat (4) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu," katanya.

Ayat (5) kriteria barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskan pada huruf g, barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten atau pihak yang mendapat izin dari pemegang hak paten atau pihak yang menjadi pemegang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah.

Selain itu, sebelumnya telah dijelaskan juga oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramuji Hastuti bahwa metode penunjukan langsung pada belanja ini juga ditetapkan berdasarkan hasil review Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP) pada 8 Januari 2021. 

Untuk paket kegiatan belanja software dan hardware pengembangan SIMRS RSUD Malingping, selain dibahas terkait penetapan HPS.

Baca juga: Garuda Tetap Terbangkan 10 Pesawat B777, Meski Boeing Minta Tangguhkan karena Insiden Mesin Terbakar

Baca juga: BREAKING NEWS: Anies Rombak 13 Pejabat di Antaranya Wali Kota Jakut, Wali Kota Jakpus, dan Kadis SDA

Baca juga: Mencekam, Dua Warga Terjebak Banjir di Pebayuran Kabupaten Bekasi, Mengapung hanya Pakai Ember

Agar PPK memasukkan dalam KAK klausul penjelasan metode pemilihan menggunakan Penunjukan Langsung, dikarenakan merupakan pengembangan/penambahan modul atas SIMRS yang telah terpasang di RSUD Malingping yaitu Medifirst2000.

Serta sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa, bahwa hak paten aplikasi SIMRS Medifirst2000 tersebut hanya di miliki oleh satu perusahaan.

“Hasil kesimpulan telaahan tersebut dijadikan sebagai dasar lebih lanjut dalam tahapan penandatanganan kontrak yang akan dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuatan Komitmen),” ungkap Ati. (dik)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved