Snack Video Bakal Layangkan Protes Soal Pemblokiran Aplikasi, Begini Tanggapan Kominfo

Snack Video Bakal Layangkan Protes Soal Pemblokiran Aplikasi, Begini Tanggapan Kominfo. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Istimewa
Aplikasi Snack Video 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aplikasi video kreasi singkat Snack Video resmi dinyatakan ilegal karena tak memilki izin Penyelenggara Sistem Elektronik oleh Kominfo.

Sebagai konsekuensinya, Snack Video sudah diblokir oleh Kominfo pada Rabu (3/3/2021). Pihak Snack Video dikabarkan tak terima aplikasinya yang telah diunduh jutaan pengguna itu diblokir.

Pihaknya akan mengajukan sanggahan atas pemblokiran yang telah dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Menanggapi kabar itu, Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi mengatakan pemblokiran tersebut sudah memenuhi aturan di dalam PSE. Dedy memaklumi apabila pihak Snack Video protes atas pemblokiran itu.

Betrand Peto Pasang Foto Six Pack, Warganet Kagum

"Kominfo tetap memilih sikap untuk menunggu sanggahan dari pihak Snack Video. Berkaitan langkah atau tindakan selanjutnya, Kominfo akan menentukan sikap apabila telah mendapat hasil sanggahan tersebut," kata Dedy saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/3/2021).

Dedy menjelaskan alasan aplikasi Snack Video diblokir di Indonesia. Ia mengaku, pemblokiran aplikasi itu berasal dari permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena belum memenuhi legalitas bisnis.

Meski sudah diblokir, aplikasi tersebut masih dapat diunduh di Play Store. Pasalnya, pengajuan pemblokiran Kominfo itu membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan Google di Amerika Serikat.

Selain itu, aplikasi itu juga belum mengantongi izin kegiatan usahanya di Indonesia. Snack Video juga menjanjikan keuntungan bagi penggunanya yang aktif mengunggah dan menonton di aplikasi itu.

"Dinyatakan ilegal atas permintaan OJK karena tak berizin usaha di Indonesia. Mengenai kenapa masih ada di Play Store, karena pengajuan blokir di platform itu ditentukan oleh otoritas Google di Amerika Serikat selaku pemilik Play Store," jelas Dedy.

Seperti diketahui, heboh pemblokiran aplikasi Snack Video merupakan kejadian yang serupa dialami oleh aplikasi TikTok Cash dan VTube. Kedua aplikasi itu resmi diblokir oleh pemerintah karena dianggap ilegal dengan berbasis money game. (Fandi Permana)

Ini Strategi Garuda Indonesia Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved