Senin, 27 April 2026

Ajak Perang Lewat Medsos, Puluhan Remaja Berangkat Tawuran Bawa Panah, Celurit, Golok dan Stik Golf

Hendak berangkat menuju lokasi tawuran, sepuluh dari 50 remaja (anak baru gede--red) diamankan kawanan polisi Polsek Tangerang.

Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Jajaran Polsek Tangerang, Polrestro Tangerang berhasil menggagalkan upaya aksi para remaja yang ingin melukai masyarakat Kota Tangerang. Polisi meringkus 10 remaja saat hendak menggelar aksi membahayakan warga di kawasan Jembatan Merah, Kecamatan Tangerang pada Minggu (28/2/2021) dini hari. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG --- Hendak berangkat menuju lokasi tawuran, sepuluh dari 50 remaja (anak baru gede--red) diamankan kawanan polisi Polsek Tangerang.

“Ada 50 remaja yang sedang kumpul akan melakukan tawuran, namun yang berhasil diamankan hanya 10 remaja,” ujar Kapolrestro Tangerang, Kombes Deonijiu De Fatima, Kamis (4/3/2021).

Penangkapan terhadap anak-anak yang meresahkan warga itu dilakukan di kawasan Jembatan Merah, Kecamatan Tangerang pada Minggu (28/2) dini hari.

Para pelaku yang dibekuk di antaranya RMJ, APR, MRP, IDM, TB, ML, MSM, WR, SJ, dan MSM.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti senjata tajam (sajam) berbagai jenis dari komplotan anak-anak ini.

Barang bukti yang diamankan polisi seperti satu busur dengan lima anak panah, 21 celurit, tiga golok, dan tiga stik golf. Mereka juga bergerombol saat melakukan aksinya itu.

Kombes Deonijiu De Fatima menjelaskan sekelompok remaja ini memanfaatkan media sosial Instagram untuk mengajak kelompok lainnya melakukan aksi tawuran.

Serta memproduksi konten anarkis yang bersifat provokatif di jejaring media sosial.

“Dari keterangan dan digital mereka tergabung dalam akun IG . Semua akun itu untuk merusak, melukai mengganggu kelompok lain,” ucapnya.

Kapolres menambahkan, sekelompok remaja ini juga kerap melaksanakan aksi konvoi bermotor sambil menenteng sajam untuk melukai masyarakat secara acak di jalanan.

“Sasarannya random (acak),” kata Kapolres.

Meskipun telah ditangkap, Kapolres belum dapat memastikan sekelompok remaja ini telah melukai masyarakat atau tidak.

“Sajamnya didapat secara online, dibeli di tempat yang jual,” ungkapnya.

Para remaja ini ada yang berstatus pelajar dan putus sekolah.

Adapun atas aksinya, mereka yang diamankan akan dikenakan jeratan Undang undang Darurat Nomor 13 Tahun 2001 tentang sajam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kepada masyarakat terutama orang tua untuk memberikan bimbingan kepada anak-anaknya agar tidak melakukan aksi yang membahayakan orang lain,” papar Kapolres.

Baca juga: Oknum Lurah Diduga Lecehkan Pelayan Warung Diperiksa Setelah Polisi Temukan Sejumlah Alat Bukti

Baca juga: Warganet Dukung Dugaan Oknum Satpol PP Minta Duit ke Pengusaha Pelanggar PSBB Diusut Tuntas

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved