Berita Jakarta
Pelaku Pelecehan Dua Karyawati Ditangkap Polisi, Bos Perusahaan di Ancol Terancam 9 Tahun Penjara
JH (47), seorang bos perusahaan lecehkan dua karyawati, DF (25) dan EFS (23) di Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - JH (47), seorang bos perusahaan lecehkan dua karyawati, DF (25) dan EFS (23) di Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Aksi bos perusahaan di Ancol lecehkan dua karyawati sendiri membuat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara ini turun tangan.
Diketahui, perbuatan bos melecehkan dua karyawati tersebut sudah terjadi berulang-ulang kali, dan membuat kedua korban resah.
Alhasil, bos perusahaan di Ancol ditangkap polisi setelah kedua korban melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dialami.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Lurah Pekayon Jaya, Ibu Muda Penjaga Warung Pulang Kampung
Baca juga: Ini Pengakuan Pedagang Warung Korban Pelecehan Lurah, Digerayangi di Ruang Kerja Saat Antar Pesanan
Baca juga: Oknum Kepala Bank Mencium Pipi Karyawan yang Sedang Bekerja Dilaporkan Melakukan Pelecehan Seksual
Hal tersebut dijelaskan Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.
Ia mengatakan pihaknya meminta keterangan korban dan saksi, serta memeriksa barang bukti berupa rekaman video aksi pelecehan tersebut.
"Kita mendengar seluruh cerita atau seluruh yang dialami oleh kedua korban, selanjutnya Satreskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Nasriadi.
Menurut Nasriadi, perbuatan pelaku terhadap kedua karyawatinya itu dilakukan setiap kali ada kesempatan.
Yakni, beraksi saat berlangsungnya jam kerja di perusahaan yang bergerak di bidang permodalan di Ancol itu.
Aksi JH semakin leluasa mengingat perusahaan tersebut miliki kakak kandungnya.
Ditambah lagi JH diberikan tanggung jawab oleh sang kakak untuk menjalankan perusahaan tersebut.
"Tersangka JH umur 47 tahun yang merupakan adik dari pemilik perusahaan tersebut," katanya.
Kepercayaan itu justru malah disalahgunakan pelaku, dengan melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang karyawatinya yang bekerja sebagai sekretaris pribadinya.
"Kedua korban ini merupakan sekretaris pribadi. Sekretaris 1 dan 2," ungkap Nasriadi.
Selanjutnya kasus pelecehan seksual itu ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
JH dijerat Pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman 9 tahun penjara.
Korban Pelecehan Seksual Lurah Pekayon Jaya Pulang Kampung
Seorang perempuan pemilik warung berinisial ER (24) melaporkan Lurah Pekayon Jaya berinisial RJ ke pada pihak berwajib.
ER melaporkan Lurah Pekayon Jaya atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada akhir tahun 2020 lalu, tepatnya Selasa (8/12/2020).
Membuktikan kebenaran laporan tersebut, Warta Kota menyambangi warung tempat ER berjualan pada Selasa (2/3/2021).
Namun sayang, ER yang merupakan korban pecehan seksual tidak berada di warung yang terletak persis di sebelah Kantor Kelurahan Pekayon Jaya itu.
Seorang pemilik warung yang enggan disebutkan namanya menyatakan ER telah pulang kampung bersama suaminya ke daerah Bogor, Jawa Barat sekira dua pekan lalu.
"Baru dua minggu lalu pulang, gantian jaga warung sama saya," ujar pemilik warung.
Ia mengaku tak mengetahui permalaham yang melibatkan pegawainya tersebut. Namun demikian pemilik warung mengaku ER memutuskan pulang kampung secara baik-baik.
"Pamit sih sama saya, baik-baik. Saya juga enggak tahu kenapa dia mau pulang. Enggak cerita apa-apa ke saya," ungkapnya.
Sementara itu, ketika disambangi ke kantor kelurahan, RJ tak berada di tempat dikarenakan sedang berkegiatan di luar kantor.
Pesan singkat yang dikirimkan guna mengklarifikasi dugaan pelecehan seksual tersebut juga belum direspons hingga berita ini diturunkan.
Sedangkan Sekretaris Lurah Pekayon Jaya Encup Supratman ditemui di kantor kelurahan enggan berkomentar terkait pemberitaan yang melibatkan oknum lurah tersebut.
"Saya enggak bisa komentar, silahkan tanya ke bagian Humas Pemkot Bekasi yang lebih berwenang untuk menjawab," ungkap Encup.
Pengakuan Pedagang Warung Korban Pelecehan Lurah
Tak terima jadi korban pelecehan seksual diduga dilakukan oleh Lurah Pekayon Jaya berinisial RJ, seorang wanita pedagang warung berinisial ER (24) akhirnya beranikan diri melaporkan perbuatan bejat itu ke Polrestro Bekasi.
Laporan ER terdaftar di Mapolrestro Bekasi Kota dengan nomor LP/2784/K/XII/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal membenarkan bahwa penyidik saat ini tengah memproses kasus dugaan tindak asusila tersebut.
"Betul, kita tangani," kata Alfian saat dikonfirmasi, Selasa (2/3/2021).
Kronologi berdasarkan laporan diterima, dugaan tindak asusila itu terjadi di Kantor Kelurahan Pekayon Jaya pada Selasa, 8 Desember 2020 lalu.
Awalnya, ER hendak mengantarkan minuman teh manis yang dipesan oleh staf terduga pelaku.
Sesampainya di ruangan tersebut, terduga pelaku mendekati korban dan hendak memesan minuman yang sama.
Di saat yang bersamaan, terduga pelaku yang telah berada di samping korban mencolek bagian bokong korban.
Awalnya korban hanya diam dan langsung keluar ruangan.
Beberapa menit berselang, korban kembali ke kantor kelurahan untuk mengantarkan pesanan lurah.
Saat masuk ke ruangan, terduga pelaku telah duduk di depan meja.
Ketika hendak meletakkan minuman, staf terduga pelaku yang tadinya ada di dalam langsung bergegas keluar dan mengunci pintu.
Korban pun tertahan di dalam dan tak bisa keluar ruangan.
Sementara itu, terduga pelaku meminta korban duduk di sebelahnya.
Korban enggan menuruti permintaan lurah, namun terduga pelaku langsung memegang tangan korban dan diarahkan ke kemaluan terduga pelaku.
ER kemudian berlari mendekati pintu, namun terkunci.
Saat itu pula lurah mendekati korban dan meremas bagian bokong serta payudaranya.
Ia kemudian mendesak dan berteriak agar pintu dibuka.
Setelah itu, staf terduga pelaku langsung membuka pintu.
ER kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestro Bekasi Kota.
(Wartakotalive.com/JHS/ABS)