Berita Nasional

Partai Bulan Bintang Pertanyakan Soal Pengawasan dan Penegakan Hukum Minuman Keras

Kabid Polhukam DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Firmansyah pertanyakan soal pengawasan dan penegakan minuman keras (miras) di Indonesia.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa/Dok Humas Partai Bulan Bintang
Kabid Polhukam DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Firmansyah pertanyakan soal pengawasan dan penegakan minuman keras (miras) di Indonesia. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabid Polhukam DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Firmansyah pertanyakan soal pengawasan dan penegakan minuman keras (miras) di Indonesia.

Selain pengawasan, menurut Firmansyah, penegakan hukum mengenai peredaran dan konsumsi miras tersebut juga harus tegas.

Menurutnya, instansi terkait pun harus memastikan para penjual tak sampai mengedarkan miras terhadap anak-anak di bawah umur.

Jika ketetapan yang sudah dibuat pemerintah dilanggar oleh para pelaku, maka harus diberi sanksi tegas untuk efek jera.

Baca juga: Sempat Bikin Gaduh, MUI Apresiasi Presiden Soal Pencabutan Perpres Investasi Miras

Baca juga: Soal Investasi Miras, PP Muhammadiyah: Indonesia Bukan Cuma Raga dan Fisik

Baca juga: TOLAK Keras Soal Investasi Miras, Muhammadiyah: Indonesia Bukan Cuma Raga dan Fisik

"Menurut saya ada sanksi-sanksi yang tegas. Harus diberikan satu pemahaman, bahwa selain pengawasan ialah mengenai penegakan hukum"

"Sekarang bisa tidak minimarket-minimarket (jual miras) itu diawasi? Kan tidak bisa. Misalnya, usia 15 tahun boleh enggak dia beli (miras)? Kalau enggak, lalu siapa yang mengawasi. Itu kan tidak mudah," ujarnya.

"Apakah setiap bar, restoran, minimarket ada pengawasnya? Terus kalau melanggar diapain? Kan ada aturannya lagi," bebernya.

"Sekarang banyak beredar minuman keras di tempat-tempat hiburan bagaimana tata cara pengawasannya?," sambungnya.

Meski demikian, PBB sangat melarang peredaran minuman keras dan pemakaiannya yang bisa merusak tatanan masyarakat.

Sebab, sudah banyak kejadian tindak pidana maupun kejadian meresahkan masyarakat yang berawal dari miras.

"PBB jelas menentang peredaran miras dan pemakaian miras," tegasnya.

Presiden Cabut Aturan Investasi Miras

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi (Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Hal itu disampaikan Presiden dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.

Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam.

Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.

"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh minta pemerintah untuk mencabut aturan mengenai pembukaan investasi minuman keras.

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menurut Asrorun, desakan MUI ini berlandaskan upaya menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

"Komitmen MUI jelas. Cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat," ucap Asrorun melalui keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).

Asrorun Niam Sholeh
Asrorun Niam Sholeh (Kompas.com)

Asrorun menegaskan bahwa sikap MUI terhadap peredaran minuman keras telah sangat jelas, yakni menolak.

Sikap tersebut telah dinyatakan dalam rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009.

"Menegaskan kembali rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009, sebagai berikut. Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut," tutur Asrorun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis lampiran III perpres tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BREAKING NEWS, Presiden Cabut Aturan Investasi Miras"

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved