UU ITE
Virtual Police Beroperasi, Polres Tangsel Bakal DM Pengguna Akun Medsos yang Potensi Langgar UU ITE
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin telah melakukan pemantauan penggunaan media sosial usai diberlakukannya unit baru polisi dunia maya.
WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT TIMUR - Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Imanuddin mengaku pihaknya telah melakukan pemantauan penggunaan media sosial (medsos) usai diberlakukannya unit baru virtual police atau polisi dunia maya oleh Mabes Polri pada Rabu, 24 Februari 2021.
Menurutnya pemantauan dilakukan pihaknya guna mengantisipasi terjadinya potensi pelanggaran yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kendati pihaknya belum merinci kasus yang telah menjerat pengguna medso terkait diberlakukannya virtual police di Polres Tangsel.
"Iya (telah beroperasi-red). Jadi kalau ada berita-berita, atau statement, atau ungkapan-ungkapan yang berpotensi pidana baik itu pencemaran nama baik, berita-berita provokatif atau hoaks yang bersifat provokasi," kata Iman kepada Wartakotalive.com saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Senin (1/3/2021).
Iman menjelaskan unit virtual police saat ini masih menyatu dengan unit Sat Reskrim Polres Tangsel.
Namun, ia mengaku saat ini pihkanya sedang mmproses pembentukan unit polisi dunia maya tersebut.
Lebih lanjut Iman mengatakan unit virtual police bekerja terhadap sejumlah unggahan dan komentar yang tersebar di sejumlah medsos.
Nantinya, unit teresbut akan memberikan peringatan terhadap pengguna medsos jika ditemukan potensi pelanggaran UU ITE.
"Kita ingatkan yang bersangkutan bahwa anda ini bisa berpotensi pidana. Jangan diulangi lagi, dikasih peringatan seperti itu. Jadi begitu keluar beritanya langsung di DM (Direct Message) ke akun yang bersangkutan," pungkasnya.