Begal HP
Tiga Residivis Kasus Narkoba Banting Setir Jadi Begal HP dengan Korban Remaja
Tiga orang pelaku begal spesialis HP dengan sasaran remaja, dibekuk Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Pondok Aren.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiga orang pelaku begal spesialis HP dengan sasaran remaja, dibekuk Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari rumah kontrakan mereka di Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada 26 Februari 2021 lalu.
Mereka adalah AM (21), AY (22) dan BA (21). Ketiganya diketahui adalah residivis kasus narkoba yang baru bebas menjalani hukuman 2020 lalu.
Diduga karena kecanduannya akan narkoba, ketiganya beraksi menjadi begal HP dengan sasaran remaja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan ketiga pelaku saat beraksi tak segan-segan melakukan kekerasan dengan membacok korbannya dengan celurit.
Dari pengakuan ketiganya kata Yusri, mereka mengaku baru dua kali beraksi.
"Namun ini kami dalami lagi. Karena dari aksinya, mereka ini sudah sangat lihat dan tak segan-segan melakukan kekerasan dengan membacok korbannya dengan celurit," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).
Pembacokan kata Yusri akan dilakukan pelaku jika korban melawan saat HP nya dirampas kawanan ini.
Baca juga: VIDEO: Begal HP Sadis Diringkus Polres Depok, Mabuk Dulu Sebelum Beraksi
Baca juga: Pura-pura Pesan Makan, Seorang Pria Berpakaian Parlente Justru Mencuri Handphone di Warteg
Baca juga: Laju Sepeda Motor Pelan Saat Kabur, Dua Maling Handphone Ditangkap Hingga Bonyok Dihajar Massa
Baca juga: Modus Pengelola Tempat Hiburan di Melawai Langgar Aturan PSBB, Pakai Kode hingga Sita Handphone Tamu
"Dari pendalaman, ketiga pelaku ini diketahui adalah residivis kasus narkoba, yang baru bebas setahun lalu," kata Yusri.
Karenanya diduga aksi begal HP dengan sasaran remaja yang mereka lakukan, selain karena motif ekonomi juga karena ketergantungan akan narkoba.
"Ini juga akan didalami lebih jauh," ujar Yusri.
Aksi terakhir pelaku katanya dilakukan di depan Musholah Al Barkah di Jalan Basir, Kampung Ceger, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada 21 Februari 2021 lalu.
"Korbannya remaja berusia 14 tahun. Sebelumnya para pelaku juta beraksi di Pondok Aren dengan korban remaja 13 tahun," kata Yusri.
Kedua korban, katanya, karena melawan, sempai dibacok celurit di lengannya oleh para pelaku. "Kasus ini sempat terekam CCTV dan viral di media sosial," ujar Yusri.
Karena perbuatannya, kata Yusri, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara," kata Yusri.