Berita Jakarta

PDIP Kritik Aturan Anies Soal Mobil Pribadi Berusia Lebih dari 10 Tahun Dilarang Melintas di Jakarta

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak kritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal mobil tua dilarang melintas di Jakarta.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengkritik aturan baru Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yakni mengenai mobil pribadi berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di DKI Jakarta. Foto Kolase Wartakotalive.com: Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengkritik aturan baru Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Aturan Anies Baswedan yang dikritik Gilbert Simanjuntak itu mengenai mobil pribadi berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di Jakarta.

Diketahui, Anies Baswedan menyatakan bakal melarang mobil pribadi berusia lebih dari 10 tahun melintas di ibu kota.

Soal larangan mobil tua melintas di Jakarta ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Jika Mau Beli Mobil Sebaiknya Sekarang, Juni Diskon PPnBM Berkurang 

Baca juga: Saatnya Beli Mobil Baru, Berikut Harga Mobil Daihatsu Tanpa PPnBM, SUV Terios Mulai Rp 200 Juta

Baca juga: Anies Mau Batasi Umur Mobil, Komunitas Mobil Tua Bilang Sulit Diterapkan

Adapun aturan larangan mobil tua melintas di Jakarta tersebut diproyeksikan berlaku efektif di tahun 2025 nanti.

Namun menurut Gilbert Simanjuntak, pelarangan mobil tua melintas di Jakarta dapatr justru timbulkan masalah baru.

Salah satunya, akan marak pembelian mobil-mobil baru.

Apalagi, pajak pembelian kendaraan roda empat di bawah 1.500 cc adalah nol persen.

"DKI bakal larang mobil di atas 10 tahun beroperasi. Tapi kan pajak pembelian mobil di bawah 1500 cc nol persen"

"Otomatis, orang bakal pindah banyak beli mobil baru yang nol persen," kata Gilbert kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Bila itu terjadi, maka kata dia tujuan mengurangi polusi udara tidak akan berdampak signifikan.

Di sisi lain, keberadaan mobil-mobil tua akan kian banyak karena tak terpakai atau sudah ditinggalkan.

Berkenaan dengan hal itu, Gilbert minta Anies Baswedan agar lebih dulu memperbaiki sistem transportasi publik sebelum mencanangkan aturan larangan mobil berusia di atas 10 tahun melintas di DKI.

Terlebih transportasi umum di DKI masih belum mampu menjangkau semua kawasan.

"Transportasi umum sekarang belum menjangkau semua. Jaklingko juga masih minim"

"Orang akan pindah transportasi publik kalau fasilitas itu sudah lebih nyaman"

"kalau tidak nyaman, sampai kapanpun orang akan berontak," kata dia.

Mengaku Sulit Diterapkan

Polusi di Jakarta yang sempat viral selama beberapa hari belakangan ini mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi.

Salah satunya, yaitu pembatasan usia kendaraan. Diinstruksikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada tahun 2020.

Perda ini direncanakan akan diberlakukan mulai tahun 2025 mendatang.

Haryo Girisagoro, dari Perhimpunan Penggemar Mobil Klasik Indonesia ( PPMKI) menanggapi, semoga peraturan tersebut tidak diberlakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Sebagai manusia, kita tidak bisa meninggalkan masa lalu. Sulit juga jika diberlakukan di seluruh daerah DKI Jakarta"

"Semoga saja hanya titik-titik tertentu, seperti jalan protokol," ujarnya Giri, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Giri juga menambahkan, pemilik mobil klasik juga ada yang menggunakan mobilnya untuk harian, bukan hanya sebagai barang koleksi.

Bukan hanya itu, Anies juga menginstruksikan kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019.

"Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan," demikian istruksi Anies.

Bos Honda Mobil Harap Anies Sandi Keluarkan Kebijakan Pembatasan Mobil Tua

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, periode 2017-2022.

Banyak program yang akan dijalankan, termasuk salah satunya mengatasi kemacetan di Ibu Kota.

PT Honda Prospect Motor ( HPM) sebagai salah satu produsen otomotif yang ada di Indonesia, mengucapkan selamat kepada Anies dan Sandi.

Harapan merek asal Jepang itu, Gubernur baru itu bisa melanjutkan program yang ada, terutama mengenai transportasi atau otomotif.

"Kami harapkan bisa berjalan dengan lancar semua programnya, khususnya yang bersangkutan dengan dunia atau industri otomotif," ujar Jonfis Fandy, Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual HPM kepada KompasOtomotif di Hotel Mulia, Selasa (17/10/2017).

Bila bicara mengenai kemacetan di Ibu Kota, Jonfis menjelaskan kepada beberapa awal media otomotif, paling tepat dengan cara membatasi peredaran mobil tua di DKI Jakarta atau beberapa wilayah.

"Misalnya mobil tua dilarang melintas di jalan tertentu, itu yang paling masuk di akal kalau menurut saya," kata Jonfis.

Wacana seperti itu sebenarnya sudah muncul beberapa tahun lalu.

Namun sampai sekarang masih belum bisa direalisasikan.

Bahkan, selain mobil ada juga perluasan pembatasan sepeda motor yang juga harus diputuskan oleh Anies-Sandi.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Larangan Mobil Berumur Lebih dari 10 Tahun Melintas di Ibu Kota Berpotensi Timbulkan Masalah Baru", di Kompas.com dengan judul ""Reaksi Komunitas Mobil Klasik soal Instruksi Anies Larang Mobil Tua"," dan "Pesan Bos Honda Mobil buat Gubernur Baru DKI Jakarta""

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved