OTT KPK

Nurdin Abdullah Bantah Korupsi Sampai Sebut Nama Tuhan, KPK: Itu Hal Biasa, Kami Punya Bukti

Usai dijadikan tersangka, Nurdin sempat membantah terlibat dalam perkara itu, sampai menyebut nama Tuhan.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel ER sebagai penerima dan AS selaku pemberi. 

Dalam kasus ini, Nurdin Abdullah dan Edy dijerat sebagai penerima, sedangkan Agung diduga penyuap.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujarnya.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi Menurun, Sisa 305 Orang yang Dirawat di Rumah Sakit

Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat (26/2/2021) hingga Sabtu (27/2/2021) dini hari.

Dalam opersi senyap tersebut, tim penindakan mengamankan enam orang selain Nurdin, Edy, dan Agung, yakni sopir Agung berinisial NY, Sopir Edy berinisial IF, dan SB yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah.

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Tahanan KPK Divaksin Covid-19, ICW: Sangat Tidak Tepat, Nakes Saja Belum Semuanya

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para tersangka ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari 2021 hingga 18 Maret 2021.

Mengaku Tak Tahu

Nurdin mengaku tidak mengetahui sama sekali transaksi yang dilakukan Edy Rahmat, atas dugaan kasus suap proyek pembangunan dan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

"Karena memang kemarin itu saya enggak tahu apa-apa."

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya."

Baca juga: Mengapa Lengan Nyeri dan Pegal Usai Disuntik Vaksin? Ini Penjelasannya

"Saya tidak tahu, demi Allah, demi Allah," ucap Nurdin.

Dirinya juga menyatakan akan menerima dan ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved