OTT KPK
Nurdin Abdullah Bantah Korupsi Sampai Sebut Nama Tuhan, KPK: Itu Hal Biasa, Kami Punya Bukti
Usai dijadikan tersangka, Nurdin sempat membantah terlibat dalam perkara itu, sampai menyebut nama Tuhan.
Dalam kasus ini, Nurdin Abdullah dan Edy dijerat sebagai penerima, sedangkan Agung diduga penyuap.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujarnya.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi Menurun, Sisa 305 Orang yang Dirawat di Rumah Sakit
Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat (26/2/2021) hingga Sabtu (27/2/2021) dini hari.
Dalam opersi senyap tersebut, tim penindakan mengamankan enam orang selain Nurdin, Edy, dan Agung, yakni sopir Agung berinisial NY, Sopir Edy berinisial IF, dan SB yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah.
Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Tahanan KPK Divaksin Covid-19, ICW: Sangat Tidak Tepat, Nakes Saja Belum Semuanya
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para tersangka ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari 2021 hingga 18 Maret 2021.
Mengaku Tak Tahu
Nurdin mengaku tidak mengetahui sama sekali transaksi yang dilakukan Edy Rahmat, atas dugaan kasus suap proyek pembangunan dan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
"Karena memang kemarin itu saya enggak tahu apa-apa."
"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya."
Baca juga: Mengapa Lengan Nyeri dan Pegal Usai Disuntik Vaksin? Ini Penjelasannya
"Saya tidak tahu, demi Allah, demi Allah," ucap Nurdin.
Dirinya juga menyatakan akan menerima dan ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya.