Pendidikan

Kabar Gembira, Mendikbud Beri Lagi Bantuan Kuota Internet Bagi Pelajar Bisa untuk Youtube

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali melanjutkan kebijakan pemberian bantuan kuota data internet

Istimewa
Ilustrasi -- Kuota belajar untuk tahun ajaran 2021 ini diberikan gratis oleh kemendkbud Foto Sejumlah siswa tengah belajar di Gazebo Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu pada Rabu (11/11/2020). Dengan Adanya jakWifi mereka kini lebih leluasa menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi covid-19 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabar gembira buat para siswa yang masih melakukan daring atau pembelajaran jarak jauh akan dapat kuota internet gratis dari pemerintah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali melanjutkan kebijakan pemberian bantuan kuota data internet untuk menunjang pembelajaran daring di segala jenjang pendidikan.

Namun terdapat perbedaan dari bantuan kouta data di 2021 kali ini, karena kuota yang diberikan berupa kuota data umum secara penuh.

Bukan lagi gabungan antara kuota belajar dan kuota umum.

Baca juga: Sandiaga Uno dan Johnny G Plate Sebut Era Internet Cepat Kunci Peluang Ekonomi Kreatif

Baca juga: Anies Putuskan Tahun Ajaran 2020/2021 Tetap Belajar dari Rumah,Kini PJJ Melalui Website Siap Belajar

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dalam tayangan Live Pengumuman Bantuan Kuota Data Internet tahun 2021 di kanal YouTube Kemendikbud RI pada Senin (1/3/2021) siang.

"Karena kami mendengar banyak sekali masukan dari masyarakat untuk meningkatkan fleksibilitas dari penggunaan kuota internet tersebut."

"Jadi di 2021 kita akan memberikan kuota, tapi dengan jumlah gigabyte yang lebih kecil daripada kuota belajar sebelumnya."

"Tetapi kuota ini merupakan kuota umum, jadinya bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi laman dan aplikasi, kecuali aplikasi yang diblokir," kata Nadiem Makarim.

Paket kuota data internet tersebut merupakan paket akses all network dengan pembatasan akses kepada:

- Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta

- Twitter

- Instagram

- Facebook, dan

- Tiktok

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved