Berita Daerah
Video Viral Ibu Pukul dan Ancam Sayat Wajah Anak Pakai Pisau, Berawal Suami Tak Berikan Uang Belanja
Aksi ibu pukul anak hingga sang ibu ancam sayat wajah anak ini membuat aparatur desa dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), turun tangan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebuah video viral ibu pukul dan ancam sayat wajah anak pakai pisau menarik perhatian warganet.
Bahkan aksi ibu pukul anak hingga sang ibu ancam sayat wajah anak ini juga membuat aparatur desa dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), turun tangan.
Hanya gara-gara suami tak berikan uang belanja, membuat sang ibu mengaku dengan melakukan penganiyaan dan mengancam anak sendiri.
Aksi penganiayaan dan mengancam anak, terjadi di Jalan Menteng VII, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.
Baca juga: Masuk Daftar List Dibunuh, Nus Kei Yakin John Kei Dalang dari Penganiayaan
Baca juga: Sering Dianiaya Suami hingga Terluka, Nindy Ayunda: Askara Memiliki Emosional yang Susah Dikontrol
Baca juga: Anak Buahnya Dianiaya Warga saat Bertugas Atasi Banjir, Wagub Ariza: Sangat Disayangkan Sekali
Hal ini dibenarkan, Kepala Lingkungan V Robinhut Sagala.
Ia menyebutkan bahwa korban masih berumur 7 tahun.
Sementara ibu pelaku kekerasan bernama Lestari Nova Boru Pakpahan (35) bekerja sebagai ibu rumah tangga.
Kasus berawal saat pelaku Lestari Nova Boru Pakpahan dan suaminya Deven Janto Padang mengalami persoalan rumah tangga hingga akhirnya berpisah.
Sehingga sang ibu menagih uang belanja anaknya dengan mengancam suaminya dengan menunjukkan video kekerasan yang ditujukan pada suaminya.
"Nama korban KDP berumur 7 tahun, ibunya Lestari Nova bekerja sebagai ibu rumah tangga umurnya 35 tahun"
"Alamat tempat kejadian perkara di Jalan Menteng VII, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Komplek The Green 8 J lantai dua tempat tinggal mereka," bebernya, Sabtu (27/2/2021).
Ia meyebutkan bahwa penganiayaan tersebut telah berulang kali terjadi sejak tahun 2018.
Dimana awal mula kasus ini karena keretakan di keluarga.
Bahkan, Robinhut menjelaskan pihak aparatur desa dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah mendatangi keluarga pelaku dan sudah pernah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
"Awal mula kejadian mereka tidak akur sebagai suami istri sehingga pada tanggal 26 November 2020 mereka membuat surat perjanjian di tempat tinggal mereka"
"Yang dihadiri oleh aparatur pemerintahan diantaranya Lurah, Kepling, Bhabinkamtibmas, dan KPA," bebernya.
Robinhut menjelaskan bahwa kasus ini kembali viral di media sosial dan masyarakat pada tanggal 23 Februari 2021.
"Viral pertama kali di rumah mereka, menurut keterangan kakak pelaku malam Senin kemarin," bebernya.
Saat ditanyai lebih lanjut kondisi sang anak, pihak Kepling belum dapat mengetahui.
"Kondisi anak sampai sekarang kita tidak ada bertemu dan tidak mengetahui kondisi si anak," bebernya.
Video berdurasi 1.15 menit tersebut menunjukkan seorang anak laki-laki tak berdaya dipukul hingga dicekik oleh seorang perempuan di atas tempat tidur.
"Sini kau, kau kirim apa enggak, kau kirim sekolahnya apa enggak, kau kirim apa enggak uang sekolahnya, sudah kubayar itu deluan, kau kirim apa enggak, kau kirim apa enggak," teriak seorang ibu sambil merekam video.
Di durasi selanjutnya, terlihat ibu tersebut menodongkan pisau di wajah anak tersebut sambil berkata.
"Tau ini, ini u enak kali kusayat ini, atau ini. Aku ini bukan siapa-siapa mu bagus-bagus enggak caramu"
"Kekmana caramu membikin aku enggak jadi istrimu lagi, kekmana caramu pukimak," tuturnya.
Di durasi selanjutnya terlihat seorang pria sedang video call dengan ibu tersebut sambil berkata "ini anak kau ya anj*ng, anak kau, b*bi kau, kon*ol kau itu aja urusi, puas aku, kau kasih nggak uang belanjanya kim*k kau," cetusnya.
"Enggak punya otak kau, anak kecil kau pukili begitu," kata pria yang memegang handphone tersebut.
Sebelumnya saat dikonfirmasi, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago menyebutkan pihaknya sudah melakukan pengecekan di lokasi Perumahan Menteng VII yang dikabarkan tersebut.
Namun, ia menyebutkan bahwa isi rumah sudah kosong dan tidak ada orang lagi. "Iya sudah ada (mengecek), orang itu sudah berangkat dua-dua, sudah kosong rumahnya," bebernya, Kamis (25/2/2021).
Ibu Kandung Aniaya Anak Hingga Tewas Ternyata Istri Ketiga Pria Belanda
Ibu kandung yang menganiaya anaknya hingga tewas diketahui ialah istri ketiga dari pria berkewarganegaraan Belanda.
Wanita berisinial ML itu juga terbukti telah memalsukan buku nikah.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
DIungkapkannya, wanita asal Maroko itu sudah menikah sejak tahun 2015 dengan pria asal Belanda berinisial H.
Pernikahan keduanya itu kemudian membuahkan seorang anak perempuan berinisial SHA.
Usai melahirkan SHA, keduanya berpisah, ML kembali ke Maroko dan suaminya H kembali ke Belanda.
Sementara SHA dititipkan ke seorang ayah asuh di Indonesia.
Lima tahun kemudian, ML kembali ke Indonesia dengan paspor kunjungan wisata.
Rencananya, wanita 29 tahun itu akan memboyong SHA ke Maroko.
"Sehingga sejak tanggal 25 Agustus SHA sudah berada di apartemen ML di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat," jelas Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (7/9/2020).
Namun besar dugaan ML belum melakukan penganiayaan terhadap SHA.
Hal itu diketahui polisi karena teman ML berinisial M sempat tinggal di apartemen itu hingga Kamis (27/9/2020).
Menurut keterangan M, ketika tinggal di apartemen itu, ia tidak melihat ada kejanggalan ML dalam mengurus SHA.
Hingga akhirnya, berdasarkan hasil visum rumah sakit membuktikan, luka gigitan ditubuh SHA didapat ketika keduanya mulai tinggal berdua di apartemen sekira Jumat (28/9/2020).
ML pun mengakui perbuatannya telah menggigit anak kandungnya sendiri.
Pengakuan ML, ia menggigit SHA karena khawatir SHA terjatuh dari apartemen karena bermain di halaman apartemen.
"Pengakuan pelaku hanya gigit saja karena korban disebut mau meloncat ke apartemen"
"Padahal setelah unit apartemen diperiksa, lobang loncat saja tidak ada disana," papar Yusri.
Selain luka gigitan, polisi juga temukan sejumlah luka lebam di sekujur tubuh SHA.
Luka lebam inilah yang diduga akhirnya membuat SHA meregang nyawa.
Satu di antara luka lebam itu merupakan luka lebam pemukulan benda tumpul di bagian belakang kepala SHA.
Berdasarkan banyak kejanggalan itu polisi akhirnya menahan ML.
Ditetapkan Tersangka
Wanita asal Maroko itu ditetapkan menjadi tersangka utama penganiayaan anak hingga tewas.
Dalam hasil pemeriksaan polisi, didapati juga buku nikah ML dan H merupakan buku nikah palsu.
"Maka dari itu saat ini kami juga masih mencari tahu apakah akta kelahiran SHA asli"
"Karena itu berpengaruh juga dalam mencari motif penganiayaan tersebut,", jelas Yusri.
Akibat perbuatannya ML dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 tentang perlindungan anak.
Selain itu ML juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tewas Dianiaya Ibu Kandung
Diberitakan sebelumnya seorang anak berusia lima tahun tewas setelah dianiaya ibu kandungnya sendiri berinisial ML di sebuah apartemen kawasan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Anak berinisial SHA itu tewas usai mendapatkan luka lebam di sekujur tubuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan insiden penganiayaan hingga tewas itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan visum di Rumah Sakit.
Dalam pemeriksaan ditemukan luka lebam disekujur tubuh SHA bahkan hingga luka pukulan benda tumpul.
Korban diduga tewas ketika perjalanan ke rumah sakit Selasa (1/9/2020) pukul 11.45 WIB.
Yusri menyebut saat itu pihak keamanan apartemen masuk ke pavilium korban yang tinggal bersama ibu kandungnya di lantai 12.
Di sana pihak keamanan apartemen mendapati korban yang sudah dalam keadaan lebam-lebam.
Kemudian pihak keamanan apartemen menghubungi ambulan.
"Namun diduga dalam perjalanan nyawa korban tidak tertolong. Akhirnya pihak rumah sakit menyerahkan ke RSCM dan hasil visum tunjukan ada luka lebam di sekujur tubuh korban," jelas Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Senin (7/9/2020).
Berangkat dari hasil visum itulah polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Hasil penyelidikan menunjukan bahwa korban hanya tinggal berdua dengan ML yang merupakan ibu kandungnya sendiri di apartemen.
Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap ML.
Dalam pemeriksaan itu ML tidak mengaku telah menganiaya SHA.
Wanita asal Maroko itu mengaku hanya menggigit SHA.
Namun dalam hasil visum, SHA diyakini tewas karena mendapatkan luka lebam di belakang kepala akibat pukulan benda tumpul.
"Jadi berangkat dari fakta di lapangan dan bukti-bukti kami menahan ML karena diduga telah menganiaya anak kandungnya hingga tewas," jelas Yusri.
Saat ini polisi masih mendalami motif wanita 29 tahun itu menganiaya anaknya hingga tewas.
Sebab, sampai saat ini ML masih belum mengakui telah menganiayaa anaknya hingga tewas.
"Jadi sampai saat ini motif masih kami dalami. Pelaku juga akan jalani proses pemeriksaan kejiwaan," paparnya.
(Tribunmedan.com/VIC/Wartakotalive.com/M24)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "VIRAL Seorang Ibu Pukuli dan Ancam Sayat Wajah Anaknya Karena Tak Diberi Uang Belanja oleh Suaminya"