Vaksin Covid19

APA Itu Vaksin Gotong Royong & Apa Hubungannya dengan PDI Perjuangan, Apa Saja Jenis Vaksin Corona

Apa itu Vaksin Gotong Royong dan bagaimana cara memperolehnye. Menkes Budi Gunadi Sadikin meluncurkan program Vaksin Gotong Royong melalui badan usaha

Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
Humas PBSI
Apa itu Vaksin Gotong Royong dan bagaimana cara memperolehnye. Menkes Budi Gunadi Sadikin meluncurkan program Vaksin Gotong Royong melalui badan usaha. Foto: Pebulutangkis tunggal putri, Ruselli Hartawan menerima vaksin Covid-19 yang diperuntukan bagi atlet, pelatih dan tim pendukung di Istora Senayan 

"Pendanaan pelaksanaan Vaksinasi Program dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," demikian bunyi Pasal 43 ayat 1 Permenkes No 10 tahun 2021 ini.

Berapa besarnya tarif Vaksin Gotong Royong?

Di mana tempat pelaksanaan Vaksin Gotong Royong?

Pelayanan Vaksinasi Program dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, atau masyarakat/swasta, atau pos pelayanan Vaksin Covid-19 yang memenuhi persyaratan.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud  berupa:
a. Puskesmas dan Puskemas pembantu;
b. klinik;
c. rumah sakit; dan/atau
d. unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong hanya dapat dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut bukan merupakan tempat pelayanan Vaksinasi Program.

Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong  dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta.

Bagi badan hukum/badan usaha yang memiliki Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan, maka
pelayanan Vaksinasi Gotong Royong dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik badan usaha dalam melakukan pelayanan Vaksinasi Gotong Royong harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota.

Jenis Vaksin Corona di Indonesia

Budi Gunadi Sadikin juga mencabut Keputusan Menteri Kesehatan  No HK.01.07/MENKES/9860/2020 yang diteritkan  Terawan Agus Putranto yang mengatur jenis Vaksin Corona di Indonesia.

Dalam keputusan Terawan, ada enam jenis vaksin yang  digunakan di Indonesia. Keenam jenis vaksin itu diproduksi oleh Bio Farma, AstraZaneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech.

Tetapi, Budi Gunadi Sadikin 28 Desember 2020 menerbitkan Keputusan Menkes No HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang menyebutkan ada tujuh jenis vaksin di Indonesia.

Dalam Kepmenkes itu disebutkan, ketujuh jenis vaksin corona di Indonesia tersebut diproduksi oleh  PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Life Sciences Co Ltd. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved