Kasus Penembakan

Pangdam Jaya Instruksikan Prajuritnya Tak Terprovokasi Penembakan 1 Anggota TNI oleh Bripka CS

Menyikapi peristiwa penembakan yang dilakukan anggota Polri, Bripka CS, Pangdam Jaya TNI Dudung Abdurachman menyampaikan sejumlah pesan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Malau
kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan Kapendam Jaya, Letkol Arh Herwin Budi Saputra memberikan keterangan terkait aksi brutal Bripka CS yang menewaskan 1 anggota TNI dan 2 warga sipil, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021). 

Selain itu, Irjen Fadil juga memastikan Bripka CS diberi sanksi kode etik, hingga dianggap tidak layak sebagai anggota Polri.

"KamI akan menindak pelaku dengan tegas, dan akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Maka kami mengambil  langkah-langkah cepat agar tersangka segera dapat diproses secara pidana," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Kamis 

"Seiring dengan hal tersebut tersangka kami proses secara kode etik, sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri," kata Fadil.

Menurut Fadil berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup, untuk menetapkan Bripka CS sebagai tersangka.

"Ini kasus tindakan kekerasan dan penembakan yang menyebabkan 3 korban meninggal dunia dan 1 korban luka. Salah satu korban meninggal adalah anggot aktif Prajurit TNI AD," ujar Kapolda.

"Sebagai Kapolda kami sudah melaksanakan kordinasi dan berkomunikasi dengan Pangdam Jaya, selaku penanggung jawab keamanan garnisun ibukota," katanya.

Yang kedua, tambah Fadil, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pangkostrrad sebagai atasan korban.

"Terhadap para korban, tim Polda Metro Jaya kami perintahkan segera mengambil langkah-langkah untuk membantu meringankan beban dalam proses pemakaman korban. Saya minta ini dilakukan secara makismal agar proses pemakaman para korban berjalan dengan lancar dan baik," katanya.

Kepada pelaku kata Fadil, pagi ini juga sudah dilakukan pemeriksaan maraton dan olah TKP.

"Sehingga sudah didapatkan 2 alat bukti untuk diproses secara pidana. Sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," katanya. 

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," kata Fadil.

IPW Desak Kapolrestro Jakbar Dicopot

Kasus Penembakan oleh anggota Polri yang menewaskan tiga orang di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pagi menganggetkan publik.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta maaf usai anggota kepolisian berinisial CS menjadi pelaku dalam penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam peristiwa itu, diketahui tiga orang tewas, satu di antaranya anggota TNI AD. Satu orang lainnya luka-luka.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Pastikan Bripka CS Tersangka Penembak 1 Anggota TNI dan 2 Warga Sipil, Dipidana

Baca juga: BREAKING NEWS: Ricuh di Kafe Cengkareng Barat, 3 Orang Tewas Ditembak

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved