UU ITE

IPW Minta Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tegas agar Instruksinya Soal UU ITE Miliki Wibawa

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bersikap tegas untuk mengamankan dan menjalankan kebijakannya.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bersikap tegas untuk mengamankan dan menjalankan kebijakannya, terkait penerapan UU ITE. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bersikap tegas untuk mengamankan dan menjalankan kebijakannya.

Jika ada Kombes yang mbalelo dan membangkang dalam menjalankan kebijakannya harus segera dicopot dari jabatannya. 

"Sehingga kebijakan Kapolri punya wibawa. Jika seorang Kombes saja berani membangkang kebijakan Kapolri, bagaimana pula dengan jenderal jenderal lain," ujar Neta kepada Warta Kota, Rabu (24/2/2021). 

Sebab itu katanya, wibawa dan marwah kebijakan Kapolri harus dijaga dengan sikap tegas oleh Kapolri sendiri. 

"IPW menekankan hal ini mengingat Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis memanggil dan memeriksa serta menjadikan tersangka, Joseph Erwiantoro, dengan tuduhan melanggar UU ITE," kata Neta.

Baca juga: Begini Teknis Polisi Virtual Tegur Netizen Berpotensi Langgar UU ITE, Bakal Dikirim Pesan Langsung

Baca juga: Surat Edaran Kapolri Soal Penerapan UU ITE Berlaku, Polisi Bakal Mediasi Kasus Cuitan Novel Baswedan

Baca juga: DAFTAR Nama Anggota Tim Pelaksana Kajian UU ITE yang Dibentuk Mahfud MD, Bertugas Sampai 22 Mei 2021

Namun, akhirnya pemeriksaan itu ditunda tanpa batas waktu yang ditentukan. 

"Padahal Kapolri Sigit sudah berkali kali mengatakan bahwa dalam penerapan UU ITE penyidik agar lebih selektif karena UU ITE bukan alat kriminalisasi," ujar Neta.

Bahkan Kapolri menekankan, rasa keadilan dalam menggunakan payung hukum Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus di kedepankan. 

Sebab itu, IPW sebelumnya memberi apresiasi pada Kapolri Sigit yang sudah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2921 tertanggal 19 Februari 2021. 

"Dalam surat edaran itu, Kapolri menekankan bahwa penyidik perlu mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam memonitor dan mengedukasi serta memberikan peringatan agar potensi tindak pidana siber di tengah masyarakat dapat dicegah," katanya.

Karenanya kata Neta IPW sangat menyayangkan Direskrimsus Polda Metro Jaya yang telah mengeluarkan surat panggilan No:Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus dan menetapkan Joseph Erwiantoro sebagai tersangka. 

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane. (Istimewa)

"Kami menilai tindakan itu bukan hanya teledor dan ceroboh, tapi juga sebuah pembangkangan seorang bawahan terhadap Kapolri. Ini sebuah preseden buruk," kata Neta. 

Menurutnya, jika seorang Kombes dibiarkan membangkang, bukan mustahil para jenderal akan ikut ikutan membangkang pada Kapolri.

"Untuk itu Kapolri perlu bertindak tegas agar kebijakannya punya wibawa," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved