Artis Tersangkut Narkoba

Hasil Pemeriksaan Rambut Sudah Keluar, Jennifer Jill Dinyatakan Positif Konsumsi Narkoba Jenis Sabu

Jennifer Jill dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah hasil pemeriksaan urin diketahui negatif sabu.

Instagram
Ajun Perwira dan Jennifer Jill. Jennifer Jill dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah hasil pemeriksaan urin diketahui negatif sabu. 

Polisi menggeledah sebuah lemari yang berada di kamar seorang pria bernama Philo Paz  Armand.

Baca juga: Ajun Perwira Syok Saat Ditangkap Polisi, Orang Tua Sebut Ajun Masih Jadi Duta Indonesia Antinarkoba

Baca juga: Jennifer Jill Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Tes Rambut Istri Ajun Perwira di Laboratorium Forensik

Namun Philo Paz Armand menyebut bahwa satu lemari di kamarnya bukan miliknya, tapi kepunyaan ibunya yang tidak boleh dibuka siapapun.

"Saat lemari itu dibuka, kami menemukan barang bukti narkoba yang diduga jenis sabu," ujar Yusri Yunus.

2 Paket

Sabu itu disimpan di sebuah wadah kotak.

Dalam kotak itu ditemukan dua klip paket sabu.

Setelah dibawa ke Laboratorium Forensik Polri, kedua klip sabu itu berjumlah 0,39 gram.

Jennifer Jill, istri pemain sinetron Ajun Perwira, setelah menjalani pemeriksaan spesimen rambut di Puslabfor Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021).
Jennifer Jill, istri pemain sinetron Ajun Perwira, setelah menjalani pemeriksaan spesimen rambut di Puslabfor Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021). (Tribun/Bayu Indra)

Selain menemukan sabu, polisi juga menemukan barang bukti alat hisap sabu di lemari tersebut.

"Dari keterangan anak JJ berinisial P, kami menangkap JJ yang saat itu bersama suaminya di kawasan Jakarta Selatan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, sabu itu milik Jennifer Jill.

Baca juga: Begini Penampakan Jennifer Jill Saat Menjalani Pemeriksaan Rambut di Puslabfor Mabes Polri Sentul

Baca juga: Urine Negatif Sabu, Sosialita Jennifer Jill Jalani Uji Rambut Telusuri Jejak Narkoba

Jennifer Jill juga mengakui kepemilikan sabu tersebut.

Atas perbuatannya, Jennifer Jill disangkakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved