Relaksasi Pajak

Soal Relaksasi Penghapusan Pajak Mobil Baru, Pedagang Mobil Bekas Mumet karena Berpotensi Merugi

Yudy Budiman melihat jika aturan tersebut diberlakukan, akan berpengaruh pada penjualan mobil bekas dengan usia 2-3 tahun.

Editor: Feryanto Hadi
Ghulam/Otomania
Ilustrasi: Unit mobil bekas taksi yang sudah siap dijual 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penghapusan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM) 100 persen akan dimulai pada 1 Maret 2021.

Penerapan aturan ini diharapkan mampu mendongkrak industri otomotif di tengah pandemi Covid-19.

Owner Showroom mobil bekas Indigo Auto, Yudy Budiman melihat jika aturan tersebut diberlakukan, akan berpengaruh pada penjualan mobil bekas dengan usia 2-3 tahun.

Baca juga: Kena Relaksasi PPnBM, Harga Baru Suzuki All New Ertiga dan XL7 Segera Rilis

"Persyaratannya untuk yang kena relaksasi PPnBM tadi kan lokal kontennya harus 70 persen. Jadi mobil yang umurnya dua atau tiga tahun pasti kena dampaknya, dari segi harga. Tapi untuk tahun-tahun di atas 4 tahun itu tidak akan berpengaruh banyak," tutur Yudy saat dihubungi Tribunnews, Selasa (23/2/2021).

Lebih lanjut, Yudy juga melihat isu PPnBM cukup membuat para konsumen mobil bekas bimbang.

Akhirnya, kebanyakan konsumen menunggu hingga aturan tersebut jelas.

Baca juga: Pekan Depan Daihatsu Akan Keluarkan Harga Baru Mobil yang Kena Relaksasi PPnBM, Simak Bocorannya

"Kalau di customer mobil bekas kan jadi wait and see karena nunggu aturan ini," jelas Yudy.

Tingkatkan Industri Otomotif Nasional

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menyebutkan, relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk produk otomotif khususnya mobil penumpang bertujuan untuk meningkatkan purchasing power di masyarakat dan jumpstart pada perekonomian nasional.

Menurutnya, industri otomotif merupakan salah satu sektor yang terkena dampak dari Covid-19 dan relaksasi ini untuk menggairahkan kembali pertumbuhannya.

"Saat ini negara-negara lain juga memberikan stimulus khusus untuk industri otomotif selama pandemi Covid-19. Seperti pengurangan pajak penjualan sebesar 100 persen untuk mobil rakitan dalam negeri dan potongan pajak 5 persen untuk mobil yang dirakit di negara asalnya," ucap Agus dalam keterangannya, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga: Perkiraan Harga Xpander dan Xpander Cross 2021 dengan Relaksasi PPnBM Nol Persen

Maka dari itu, lanjut Agus, Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi PPnBM perlu dilakukan selama tahun 2021, dengan skenario PPnBM 0 persen dengan periode Maret-Mei 2021, PPnBM 50 persen periode Juni-Agustus 2021 dan 25 persen dengan periode September-November 2021.

"Upaya ini tentu dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini, sehingga relaksasi dilakukan secara bertahap," kata Agus.

Dengan pemberlakuan relaksasi PPnBM secara bertahap, Agus meyakini, dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.

Baca juga: New Honda CR-V Resmi Meluncur dengan Tampilan dan Teknologi Baru, Dibanderol Mulai Rp 489 juta

"Selain itu dengan relaksasi ini juga diperkirakan ada penambahan output industri otomotif akan menyumbang pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved