Virus Corona

KPK Dapat Informasi Manajemen Rumah Sakit Potong Insentif Nakes Hingga 70 Persen

KPK mengimbau manajemen rumah sakit (RS) atau pihak terkait, tidak memotong insentif tenaga kesehatan (nakes).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK menerima informasi adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS, dengan besaran 50 hingga 70 persen. 

Kementerian kesehatan memastikan insentif diberikan kepada tenaga nakes di seluruh Indonesia, selama nakes tersebut menangani pasien Covid-19.

Sekjen Kemenkes drg Oscar Primadi MPH membantah isu insentif hanya diberikan kepada nakes di zona penanganan Covid-19 berat, sedangkan di zona risiko rendah tidak dapat.

"Tidak ada kriteria itu ya yang tertentu, tidak."

Jokowi Teken PP 4/2021, Gaji Ketua Ombudsman Naik Jadi Rp 29,9 Juta, Anggota Rp 25,4 Juta

"Seluruh Indonesia, faskes yang menangani Covid-19, itu yang kami berikan. Di semua tempat punya hak yang sama," jelasnya.

Tenaga Pendaftaran Program Pendidikan Spesialis (PPDS) juga menerima insentif, selama di masa pendidikan juga memberikan pelayanan kepada pasien Covid-19.

Ia melanjutkan, pemerintah memberikan apresiasi kepada para tenaga kesehatan yang berjuang di tengah-tengah pandemi Covid-19.

Rp 9 Triliun Sepanjang 2020

Sepanjang 2020, besaran insentif untuk tenaga kesehatan yang telah dibayarkan hampir Rp 9 triliun.

“Kita pasti menghargai, pasti pemerintah memberikan penghargaan semua jerih payah apa yang sudah dilakukan tenaga kesehatan."

"Dan insyaallah apa yang sudah diberikan tahun 2020 hampir Rp 9 triliun untuk pembayaran insentif ini."

MAKI Ungkap Keterlibatan Anggota DPR di Kasus Suap Bansos Covid-19, Pakai Kode Bina Lingkungan

"Baik untuk yang ada di pusat maupun di daerah,” beber Oscar.

Ia menegaskan, pemerintah tidak memotong insentif bagi tenaga kesehatan yang berjuang dalam penanganan Covid-19.

Kementerian Keuangan bersama Kementerian Kesehatan masih menghitung detail belanja untuk penanganan Covid-19, sehingga dukungan penanganannya dapat terpenuhi hingga pengujung 2021.

SJ 182 Dikabarkan Sempat Alihkan Penerbangan ke Palembang, Menhub: Tidak Ada yang Kami Tutupi

Termasuk, menerapkan 3M 3T, penanganan pasien, dan penyediaan infrastruktur.

Juga, perlindungan kepada masyarakat dan dukungan kepada tenaga kesehatan, yakni insentif tenaga kesehatan, maupun biaya vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan masyarakat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved