Berita nasional

Pengacara Hotma Sitompul Diperiksa KPK Sebagai Saksi Untuk Tersangka Korupsi Bansos

KPK memeriksa Hotma untuk mendalami penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020

Kompas.com
Hotma Sitompul diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020, Jumat (19/2/2021). Foto dok: Pengacara Hotma Sitompul. 

Wartakotalive.com, Jakarta - Pengacara Hotma Sitompul telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK memeriksa Hotma untuk mendalami penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso.

Kepada awak media, Hotma mengungkapkan bagaimana dirinya sering mondar-mandir Kemensos untuk membahas suatu perkara dengan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Gini, saya lembaga bantuan hukum, diminta oleh Pak Menteri, singkatnya aja ya, untuk membantu ada satu kasus menyangkut anak di bawah umur yang sangat miskin," ucap Hotma di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).

"Jadi Pak Menteri sangat perhatian pada kasus itu, diminta lah membantu di saat bansos-bansos ini saya mondar-mandir di Kemensos. Ya itu aja," sambungnya.

Hotma kemudian membantah ikut terlibat dalam perkara bansos Covid-19 ini.

Hotma berkata bahwa setelah membantu kasus yang ditanganinya bersama Lembaga Bantuan Hukum Mawar Sharon yang dikelolanya, ia tidak menerima honorarium dari Kemensos.

"Saya dengan jujur setelah selesai dapat honorarium Rp5 juta, Rp3 juta, Rp2 juta untuk 3 lawyer kita, kami kembalikan kepada anak di bawah umur itu," katanya.

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hotma Sitompul diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Matheus Joko Santoso.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Ali, Jumat (19/2/2021).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka penerima suap.

Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.

Empat tersangka itu yakni l Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved