Senin, 13 April 2026

Masih di Bawah Umur, Jaksa Agung ST Burhanuddin Maafkan Peretas Database Kejaksaan

Pertimbangan Jaksa Agung, kata Leonard, MFW masih berusia di bawah umur dan bersekolah di salah satu SMA negeri di Palembang.

TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin memaafkan pelajar SMA yang meretas database Kejaksaan Agung. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memaafkan pelajar SMA di Lahat, Sumatera Selatan, yang meretas database Kejaksaan Agung.

Pelajar SMA negeri di Sumsel itu diamankan setelah meretas dan menjual database milik Kejaksaan. Pelaku adalah F alias MFW yang masih berusia 16 tahun.

"Setelah kita lakukan penelitian, Bapak Jaksa Agung memberikan kebijakan kepada MFW untuk saat ini tidak dilakukan proses hukum," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: PAN Juga Siapkan Kader untuk Maju di Pilgub DKI Jakarta, Banyak Artisnya

Pertimbangan Jaksa Agung, kata Leonard, MFW masih berusia di bawah umur dan bersekolah di salah satu SMA negeri di Palembang.

"Dengan mempertimbangkan pertama, MFW saat ini masih muda dan berusia 16 tahun dan masih bersekolah di SMAN di Palembang," tuturnya.

Pelaku dan orang tuanya juga telah menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, saat ditangkap tim gabungan Kejaksaan.

Baca juga: Gandeng Tatalogam Group, KITA Siap Bangun Rumah Instan Permanen untuk Korban Bencana Alam

"MFW telah berjanji dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya."

"Dan orang tua yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan."

"Yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anak yang bersangkutan untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi," paparnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 19 Februari 2021: 10.614 Pasien Baru, 10.783 Orang Sembuh, 183 Wafat

Leonard menuturkan, penangkapan ini menjadi peringatan kepada semua pihak yang masih berani meretas database milik Kejaksaan. Ia memastikan pelaku pasti tertangkap.

"Hari ini kami ingin menekankan Kejaksaan RI akan menindak tegas."

"Dan pasti dapat menangkap para hackers yang mencoba akan melakukan tindak peretasan terhadap data-data Kejaksaan," bebernya.

Pakai Nama Gh05t666nero

Peretas database Kejaksaan Agung ternyata masih di bawah umur.

Pelaku merupakan pelajar di salah satu SMA negeri di Lahat, Sumatera Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved