Berita Regional

KASIHAN, Gadis 16 tahun di NTT Jadi Tersangka usai Melawan Pria Tua yang Hendak Menodainya di Hutan

Kini, Gadis 16 Tahun justru ditangkap, karena dia dicurigai sebagai pelaku tunggal yang membuat pemerkosanya tewas

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Ilustrasi. 

Sebab dia langsung melarikan diri ketika pelaku terjengkang karena perlawanannya.

Baca juga: Ayus dan Nissa Sabyan Dikabarkan Jalani Hubungan Terlarang, Manajemen Sabyan Pilih Tutup Mulut

Digiring ke penjara

Gadis tersebut akhirnya digiring Tim Buser ke Mapolres TTS untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, anak perempuan di bawah umur itu pun dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.

Namun, Menanggapi itu, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengaku telah memerintahkan Kapolres TTS agar kasus itu ditangani secara humanis.

"Saya sudah printahkan Kapolres agar kasus itu ditangani secara humanis. Yang bersangkutan tidak ditahan di Polres," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Sempat Viral di Medsos, Dua Jambret Spesialis Anak Kecil Dibekuk saat Sembunyi di Rumah Istri Muda

Menurut jenderal bintang dua ini, Polri tetap profesional dan proporsional dalam proses hukum yang dilakukan untuk memberikan rasa keadilan baik bagi tersangka juga untuk korban yang meninggal.

Ia mengatakan, semua proses penyidikan dilakukan secara humanis dan tetap menjunjung tinggi HAM. Pelaku saat ini dititipkan di direktorat rehabilitasi sosial anak di Kupang.

Siapkan Psikolog dan Didampingi

"Ada Polwan dan tenaga psikolog yang sudah saya perintahkan untuk pendampingan tersangka, sehingga dapat membuat tenang proses hukumnya. Pengadilanlah yang nantinya memberikan putusan terbaik," katanya.

Untuk diketahui, mayat NB yang diketahui merupakan warga Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS ditemukan tewas di sebuah hutan pada Kamis (11/2/21).

Polisi pun melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat NB tersebut, dan mencurigai perempuan yang masih di bawah umur itu.

Baca juga: Jangan Tunda Lagi Beli Rumah, Mulai 1 Maret Pemerintah Keluarkan Kebijakan Uang Muka Nol Persen

Tidak Ditahan

Informasi terakhir gadis ini memang tidak ditahan, meski proses hukum tetap dijalaninya karena menghilangkan nyawa seseorang.

Seperti diketahui, NB (48) tewas, di hutan, Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, mereka mencurigai anak di bawah umur tersebut sebagai pelaku pembunuhan terhadap NB.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved