Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Sebut Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara Layak Dipidana Mati

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebut dua mantan menteri Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara layak dipidana mati.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Wartakotalive.com/Henry Lopulalan/Kompas.com/Kompas.tv
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebut dua mantan menteri korupsi Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara layak dipidana mati. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua mantan menteri Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara layak dipidana mati.

Diketahui, layaknya Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dipidana mati merupakan penilaian dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Dinilai Edward Omar Sharif Hiariej dua mantan menteri Jokowi yang tahun lalu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layak dituntut sampai pidana mati.

Ya, dua mantan menteri Jokowi yang ditangkap KPK tersebut adalah Edhy Prabowo dan Juliari Batubara.

Baca juga: Cerita Edhy Prabowo Batal Beli Jam Rolex Karena Kartu Kreditnya Tak Bisa Digunakan

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana dari Eksportir Benih Lobster untuk Keperluan Pribadi Edhy Prabowo dan Istri

Baca juga: Jaksa KPK Limpahkan Berkas Penyuap Eks Mensos Juliari ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Wamenkumham sampaikan hal tersebut di dalam  Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi.

Seminar itu ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

Edward Omar Sharif Hiariej menilai, alasan dua mantan menteri itu bisa dihukum mati, karena telah melakukan kejahatan saat darurat corona.

Diketahui, Edhy Prabowo terjerat kasus suap ekspor benih lobser.

Sementara, Juliari terjerat kasus suap bansos corona.

KPK sebut, tuntutan kepada dua mantan menteri Jokowi terjerat korupsi saat pandemi sesuai dengan penyidikan dan bukti.

Namun, tidak menutup kemungkinan, tuntutan pidananya sampai hukuman mati sesuai Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK.

"Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Omar dalam acara mengutip Tribunnews.com.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved