Proses Vaksinasi di DKI Bagi Para Nakes Terhambat. Ombudsman: Imbas Kegagalan Sistem

Kegagalan sistem tersebut menyebabkan banyaknya nakes yang tidak menerima undangan untuk vaksinasi.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
warta kota/nur ichsan
Helena Lim bersama rekan artis saat peluncuran single perdananya yang berjudul Pasrah feat dengan Tifanny Leonardy. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Guna mencari tahu penyebab selebgram Helena Lim bisa mendapatkan vaksin Covid-19 jatah tenaga kesehatan (nakes), Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah memanggil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti pada Rabu (17/2/2021).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menemukan adanya ketidakmampuan sistem informasi SDM Kesehatan (SISDMK) yang bersumber dari Kementerian/Lembaga terkait atau sumber lainnya. Hal ini meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat tempat tinggal sasaran dalam menghadirkan data nyata jumlah nakes yang berhak mendapat vaksinasi di Jakarta dan kemungkinan di seluruh Indonesia.

“Sistem ini yang kemudian dipergunakan untuk mengirimkan undangan kepada nakes calon penerima vaksin melalui sms blast, melakukan registrasi ulang, memilih lokasi vaksinasi hingga tiket elektronik sebagai bukti diri penerima vaksin yang sah,” kata Teguh berdasarkan keterangan yang diterima pada Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Hilang Pekerjaan Imbas Pandemi Covid, Para Korban PHK bisa Manfaatkan Sampah Agar Jadi Berkah

Baca juga: Presiden AS Joe Biden: China akan Hadapi Dampak Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Teguh mengatakan, kegagalan sistem tersebut menyebabkan banyaknya nakes yang tidak menerima undangan untuk vaksinasi dan terhambatnya proses vaksinasi bagi para nakes.

Untuk mengantisipasi masalah tersebut, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI (Ditjen P2P) mengeluarkan kebijakan pendataan secara manual bagi para nakes sesuai yang sesuai kategori dengan beberapa syarat.

Untuk nakes yang sudah memiliki registrasi seperti dokter, maka verifikasi data dilakukan melalui surat tanda registrasi (STR). Sedangkan untuk data nakes lain mempergunakan data dari organisasi profesi.

“Di luar nakes, yaitu tenaga penunjang kesehatan, datanya berdasarkan pada surat keterangan bekerja dari tempat mereka bekerja,” ujar Teguh.

Namun sayangnya, pendataan secara manual tersebut tanpa diimbangi dengan panduan kewajiban untuk melakukan pengecekan ulang data yang disampaikan, khususnya oleh pemberi kerja bagi tenaga penunjang kesehatan. Data dari pemberi kerja penunjang kesehatan, sepenuhnya tergantung pada itikad baik dari si pemberi kerja penunjang kesehatan tersebut.

Baca juga: Wibi Aldrino: Pedagang Tanah Abang Jangan Terlena Setelah Dapat Vaksin

Baca juga: Pangdam Jaya Pimpin Sertijab Pejabat Kodam Jaya/Jayakarta

“Potensi ini yang terjadi dalam kasus seorang selebgram dengan memperoleh surat keterangan bekerja dari apotek yang menjadi mitra kerjanya. Sangat dimungkinkan terjadinya pemalsuan dokumen atau keterangan dari pihak pemberi kerja tenaga penunjang, karena belum adanya mekanisme kontrol terhadap proses penginputan data dan verifikasi data secara manual dari Kemenkes RI,” jelas Teguh.

Dia menambahkan, permintaan keterangan yang dilakukan kepada Widyastuti untuk mengkaji tata laksana vaksinasi di Jakarta pada tahap I yang diduga ditemukan kesalahan target nakes dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang tidak masuk dalam kategori nakes.

Padahal pemberian vaksin kepada nakes telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengedalian Penyakit Nomor: Hk.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved