Pilkada Tangsel

MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada 2020 Kota Tangsel yang Diajukan Paslon Muhamad-Rahayu Saraswati

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa gugatan hasil Pilkada 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (17/2/2021).

Editor: Valentino Verry
istimewa
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan yang diajukan Muhamad-Rahayu Saraswati terkait hasil Pilkada Tangsel 2020, Rabu (17/2/2021). Dengan demikian, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan bisa segera dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel. 

"Pada tanggal 6 September 2020, Lurah Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Saidun terbukti mempengaruhi pemilih melalui Grup Whatsapp," ungkapnya.

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilkada Tangsel, Jumat (5/2/2021). Seperti diketahui, paslon Muhamad-Rahayu Saraswati tidak puas dan menggugat hasil Pilkada Tangsel 2020. 

Swardi juga menyebutkan, ada praktik politik uang dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 yang dilakukan oleh kubu pasangan calon nomor urut tiga itu.

"Willy Prakasa bin Abdul Somad membagikan uang kepada warga, sebagaimana dalam putusan yang sudah inkrah yang diputus Pengadilan Negeri Tangerang," tutur Swardi.

Adapun hasil perhitubgan suara pada Pulkada 2020 Kota Tangsel menyatakan pasangan Benyamin-Pilar Saga Ichsan unggul dengan 235.734 suara. 

Sementara itu, Muhamad-Sara mendapat 205.309 suara, sedangkan Siti Nur Azizah Ma'ruf-Ruhamaben meraih 134.682 suara.  

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved