Calon Wali Kota Tangsel Terpilih Benyamin Davnie Syukuri Keputusan MK Tolak Gugatan Muhamad-Rahayu

Ia mengatakan putusan tersebut sesuai dengan prediksi kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 3 tersebut yakni Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan.

Editor: Dedy
Warta Kota/Rizki Amana
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie (Warta Kota / Rizki Amana) 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL --- Calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terpilih dalam Pilkada 2020 Kota Tangsel, Benyamin Davnie merasa lega.

Benyamin pun bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atas hasil Pilkada 2020.

Pria yang akrab siapa Ben ini menanggapi hasil putusan sidang sengketa gugatan hasil Pilkada 2020 Kota Tangsel yang dibacakan oleh pihak hakim Mahkamah Kontitusi (MK) pada Rabu, 17 Februari 2020.

Ia mengatakan putusan tersebut sesuai dengan prediksi kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 3 tersebut yakni Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan.

“Ya alhamdulillah sesuai dengan prediksi kita, sesuai dengan pertimbangan hukum kita dan sesuai dengan permohonan kita kepada MK, bahwa minta untuk gugatan mereka ditolak,” kata pria yang akrab disapa Ben ini saat dikonfirmasi Rabu (17/2/2021).

Ben menurutkan saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal dari pihak KPU Kota Tangsel terkait sidang pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel terpilih.

Sebab dari hasil perolehan suara Pilkada 2020 Kota Tangsel pihaknya menjadi paslon yang unggul dengan perolehan suara sebanyak 235.734 suara.

“Saya bersyukur atas putusan MK. Selanjutnya saya akan menunggu putusan dari KPU (Kota Tangsel) tentang penetapan pemenang,” jelasnya.

Diwartakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa gugatan hasil Pilkada 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu, 17 Februarai 2021.

Sidang yang digelar dengan nomor registrasi 115/PHP.KOT/XIX/2021 itu kembali digelar dengan pembacaan putusan sidang yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut Ketua MK sekaligus pimpinan sidang, Anwar Usman memutuskan menolak hasil gugatan sengketa Pilkada 2020 Kota Tangsel oleh pasangan calon Muhamad - Rahayu Saraswati.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi,” kata Anwar dalam sidang yang disiarkan dalam daring itu, Rabu (17/2/2021).

Diketahui sidang sengketa gugatan hasil Pilkada 2020 Kota Tangsel diajukan pihak pasangan calin Muhamad - Rahayu Saraswati.

Kubu Muhamad-Rahayu menemukan dugaan kecurangan dengan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

Dalam sidang MK, kubu pasangan calon Muhamad-Sara menyebutkan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memanfaatkan dana Baznas untuk memenangkan pasangan Benyamin-Pilar dalam Pilkada Tangsel 2020.

Menurut kuasa hukum kubu Muhamad-Sara, Swardi Aritonang, Baznas tersebut disalurkan ke 54 kelurahan di tujuh kecamatan di Tangsel yang sekaligus mengajak masyarakat untuk memenangkan Benyamin-Pilar Saga.

Hal tersebut diperkuat dengan posisi Benyamin sebagai petahana Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dan Pilar Saga yang merupakan keponakan Airin.

“Sehingga memiliki kepentingan politik yang sama memenangkan paslon tersebut,” ungkapnya.

Swardi berpandangan, Airin seharusnya tidak berhak untuk terjun langsung menyalurkan dana Baznas lantaran tergabung dalam tim kampanye Benyamin-Pilar.

Airin, kata Swardi, menjabat sebagai pengarah kampanye Benyamin-Pilar pada Pilkada Tangsel 2020.

“Berdasarkan pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat berbunyi, gubernur dan bupati/wali kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas provinsi, Baznas kabupaten, sesuaikan kewenangannya,” kata Swardi.

Selain itu, Swardi juga membeberkan sejumlah kecurangan lain dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 yang ditemukan kubu Muhamad-Sara.

Salah satunya adalah pengerahan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kota Tangsel untuk memenangkan Benyamin-Pilar.

Adapun hasil perhitungan suara pada Pilkada 2020 Kota Tangsel menyatakan pasangan Benyamin-Pilar Saga Ichsan unggul dengan 235.734 suara.

Sementara Muhamad-Sara mendapat 205.309 suara, sedangkan Siti Nur Azizah Ma’ruf-Ruhamaben meraih 134.682 suara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved