Vaksinasi Covid19
Ahmad Riza Patria Sebut Denda Rp 5 juta Bagi yang Menolak Vaksin Covid-19 adalah Relatif
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memandang sanksi denda Rp 5 juta bagi penolak vaksin Covid-19 adalah besaran yang relatif.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memandang sanksi denda Rp 5 juta bagi penolak vaksin Covid-19 adalah besaran yang relatif.
Namun demikian, dia meminta kepada warga Jakarta untuk bersedia disuntikkan vaksin demi melawan virus Covid-19.
“Rp 5 juta itu relatif, mungkin bagi yang sulit itu berat. Tapi sebaliknya, bagi yang banyak duit malah ringan,” kata Ariza di Puskesmas Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).
Ariza meminta kepada khalayak untuk tidak melihat besaran denda yang dipatok pemerintah daerah.
Namun, regulasi itu diterbitkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman penularan Covid-19.
Dengan regulasi itu, warga diharapkan bersedia untuk divaksin demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Regulasi dibuat bukan ingin memberikan sanksi atau mengumpulkan uang, apalagi memiskinkan orang. Tapi sanksi ini dbuat dalam rangka memastikan kita semua patuh dan taat pada ketentuan yang ada,” jelas Ariza.
Menurut Ariza, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta telah menyusun Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) dengan matang.
Bahkan eksekutif dan legilatif melibatkan para ahli di bidang tertentu seperti kesehatan, hukum dan sebagainya dalam menyusun regulasi tersebut.
“Sesungguhnya kami ingin masyarakat lebih baik dengan penuh kesadaran untuk divaksin, bukan karena ada regulasi. Kemudian adanay kesadaran masyarakat untuk melaksanakan prokes saat berada di luar rumah,” ujarnya.
Dia berharap, prokes menjadi kebutuhan utama masyarakat ketika berada di luar rumah.
Seperti halnya masyarakat membutuhkan makan-minum dan pakaian dalam setiap aktivitasnya sehari-hari.
“Jadikanlah prokes sebagai sebuah kebutuhan, bukan karena adanya petugas atau regulasi. Tapi atas kesadaran sendiri melindungi kesehatan diri sendiri dan orang lain,” imbuhnya.
Seperti diketahui, penolak vaksin Covid-19 di Jakarta bakal dikenakan sanksi berlipat.
Baca juga: VIDEO Vaksinasi Tahap Kedua Dimulai dari Pasar Tanah Abang, 1.500 Pedagang Divaksin Covid-19
Baca juga: Ketua Fraksi NasDem Ingatkan Pedagang Tanah Abang jangan Terlena Setelah Divaksin Covid-19
Baca juga: VIDEO Menteri Kesehatan Budi Gunadi Klaim Pedagang Tanah Abang Berebut Vaksin Covid-19
Mereka tidak hanya dijerat denda Rp 5 juta, tapi bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah pusat juga bakal dihentikan.
Sanksi itu tercantum dalam dua regulasi, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).
Kemudian Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).