Virus Corona

Zumi Zola dan Patrialis Akbar Positif Covid-19, Total 60 Napi Lapas Sukamiskin Terpapar

Kepala Lembaga Pemasyakatan (Kalapas) Sukamiskin Asep Sutandar mengatakan, kondisi keduanya dalam keadaan sehat.

TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK
Sebanyak 60 penghuni Lapas Sukamiskin terpapar Covid-19, termasuk Zumi Zola dan Patrialis Akbar. 

Sedangkan untuk warga binaan yang terinfeksi Covid-19 tanpa gejala, akan diisolasi dengan pengawasan tim dokter.

"Kami kemarin sudah dapat sosialisasi vaksin."

"Kemungkinan periode Februari ini, kemungkinannya, ya."

Baca juga: Agar Tak Picu Kegaduhan, MUI Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam Direvisi

"Karena kami sudah dapat sosialisasi dari Puskesmas untuk melakukan yang pertama para petugas dulu."

"Nanti akan bergerak ke warga binaan seperti itu," jelas Asep.

Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Baca juga: Jokowi Minta Rakyat Lebih Aktif Mengkritik, Jusuf Kalla: Bagaimana Caranya Tanpa Dipanggil Polisi?

Hak politik Zumi juga dicabut untuk jangka waktu 5 tahun.

Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,5 miliar, 173.300 dolar AS, dan 100.000 dolar Singapura. Jika ditotalkan dalam rupiah sekira Rp 41 miliar.

Mantan gubernur Jambi itu pun mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut.

Baca juga: PKB: Raffi Ahmad Pekerja Keras dan Tidak Sombong, Agnes Monica Pantang Menyerah

Sedangkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, pada tingkat PK di Mahkamah Agung (MA).

Patrialis Akbar terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya, Ng Fenny.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan soal warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung yang positif Covid-19.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra: Konsep Demokrasi Hanya Jadi Permainan untuk Langgengkan Kekuasaan

"Yang pasti seluruh warga binaan maupun petugas yang terkonfirmasi positif dilakukan perawatan dan pemulihan kesehatan."

"Sesuai dengan protokol kesehatan," kata Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti saat saat dikonfirmasi, Minggu (7/2/2021).

Kerja sama dilakukan antara pihak Lapas dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Bandung.

Baca juga: Raffi Ahmad Sempat Kepleset Masalah Prokes, PKB: Itu Bukan Masalah Besar yang Rugikan Rakyat Banyak

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved