Istri Bakar Suami

Dua Anak Samsudin Trauma Berat saat Tahu Ayahnya yang Dibakar Sang Ibu Meninggal Dunia

Dua anak Samsudin (47) sangat terpukul saat mengetahui ayahnya itu meninggal dunia.

Penulis: Rizki Amana | Editor: Valentino Verry
Tribun Jakarta
KR (54) tersangka kasus istri bakar suami di Ciputat, saat rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Sabtu (6/3/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Dua anak Samsudin (47) sangat terpukul saat mengetahui ayahnya itu meninggal dunia.

Samsudin adalah korban yang dibakar istrinya, Kristiana (53), pekan lalu. Sayang, setelah dirawat beberapa hari, nyawa Samsudin tak tertolong, dia menghembuskan nafas terakhir, Kamis (11/2/2021), sekitar pukul 08.05 WIB. 

"Iya sudah meninggal, Kamis pagi sekitar jam 08.05 WIB. Prmakaman di TPU dekat rumah korban," kata Nanang, Ketua RW 08, Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (13/2/2021).

Nanang menjelaskan korban sebelum menghembuskan napas terkahirnya sempat tersadar saat menjalani peratawan medis secara intensif. 

Nahas, tak lama kondisi korban kembali menurun, akibat luka bakar pada sekujur tubuhnya hingga dinyatakan meninggal dunia. 

"Kan waktu itu beberapa hari ditangani di RSUP Fatmawati, terus saya dapat informasi dari anaknya dibersihin luka-lukanya. Terus tindakan lagi dibersihin (lukanya) kata anaknya sempat ada respon. Abis respon langsung ngedrop lagi," ucapnya. 

Meninggalnya korban, kata Nanang membuat kondisi kedua anaknya terpukul akibat kabar duka tersebut. Ditambah, pelaku pembakaran merupakan ibu kandung dari kedua anak yang masih berusia remaja itu. 

Nanang pun mengaku hingga saat ini kedua anak belum dapat banyak bercerita kepadanya terkait insiden yang dialaminya itu. Bahkan, dirinya pun mengaku tak ada respin dari kedua anak saat anggota Polres Tangsel mendatangi RSUP Fatmawati. 

"Kemarin kan Resmob dari Polres Tangsel datang ke RSUP Fatmawati untuk mengetahui kepastian bahwa dia meninggal. Kan habis itu visum luar saja, sudah itu saja," kata Nanang. 

"Soalnya anak belum dapat memberikan informasi. Kan kemarin saya melihat agak trauma banget anaknya. Jadi saya belum tanya banyak," sambungnya. 

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra belum merespons terkait meninggalnya korban suai dibakar istri tersebut. 

Walau kasus tersebut sempat dirilis Polres Tangsel dengan tersangka yang telah diborgol tangannya pada 6 Februari 2021.

Pada rilis tersebut pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI tahun 2004 tentang KDRT atau Pasal 187 Ayat 2 tentang pembakaran atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengn ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. 

Pasal tersebut dijerat pihak kepolisian dikala korban masih dalam perawatan medis di RSUP Fatmawati.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved