Senin, 11 Mei 2026

Mahfud MD: Din Syamsuddin Kritis, Bukan Radikalis

Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak pernah menganggap Presidium KAMI Din Syamsuddin radikal.

Tayang:
Tribun Bogor
GAR ITB menuding Din Syamsuddin radikal. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak pernah menganggap Presidium KAMI Din Syamsuddin radikal.

Mahfud MD juga menegaskan Din pengusung moderasi beragama yang juga diusung oleh pemerinrah.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD, menanggapi adanya kelompok yang menuduh Din sebagai tokoh Islam yang radikal.

Baca juga: Ahok Lebih Pilih Punya Nama Baik Ketimbang Disebut Legenda Politik

"Pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme."

"Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yang juga diusung oleh pemerintah."

"Dia juga penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalah "Darul Ahdi Wassyahadah."

Baca juga: Lewati Arus Deras, KITA Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok dan Obat-obatan untuk Korban Banjir Subang

"Beliau kritis, bukan radikalis," kata Mahfud MD lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu (13/2/2021).

Mahfud MD mengaku kerap berdiskusi dengan Din.

Menurutnya, Din merupakan salah satu tokoh yang menguatkan konsep sejalannya NKRI yang berdasar Pancasila dengan Islam.

Baca juga: PKB Lirik Raffi Ahmad-Agnes Monica di Pilgub DKI 2024, Dianggap Punya Empati Kuat pada Nasib Rakyat

"Muhammadiyah dan NU kompak mengampanyekan bahwa NKRI berdasar Pancasila sejalan dengan Islam."

"NU menyebut "Darul Mietsaq", Muhammadiyah menyebut "Darul Ahdi Wassyahadah."

"Pak Din Syamsuddin dikenal sebagai salah satu penguat konsep ini."

Baca juga: Aparat yang Bisa Turunkan Angka Kasus Covid-19 Bakal Dapat Ganjaran Ini dari Kapolda Metro Jaya

"Saya sering berdiskusi dengan dia, terkadang di rumah JK," ungkap Mahfud MD.

Mahfud MD membenarkan ada sekelompok orang yang mengaku dari institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyampaikan terkait Din kepada Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

Namun, kata Mahfud MD, saat itu respons Tjahjo hanya mendengarkan.

Baca juga: Putranya Jadi Pengurus PPP, Ini Kata Bamsoet

Pemerintah, kata dia, tidak menindaklanjuti, apalagi memproses laporan tersebut.

"Memang ada beberapa orang yang mengaku dari ITB menyampaikan masalah Din Syamsuddin kepada Menteri PAN-RB Pak Tjahjo Kumolo."

"Pak Tjahjo mendengarkan saja, namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi ya didengar."

Baca juga: Agar Tak Picu Kegaduhan, MUI Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam Direvisi

"Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti apalagi memroses laporan itu," ucap Mahfud MD.

Sebelumnya, sejumlah alumni Institusi Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR), mendesak KASN untuk memberi sanksi kepada Din Syamsuddin.

GAR ITB mengklaim telah mengumpulkan berbagai bukti laporan Din Syamsuddin dinilai telah pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ini enam poin pelanggaran yang dituduhkan terhadap Din dalam surat laporan GAR ITB:

1. Din Syamsuddin dianggap bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya. Hal itu diketahui melalui pernyataan Din pada 29 Juni 2019.

GAR ITB menyebut Din melontarkan tuduhan tentang adanya rona ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi, yang memproses serta memutus perkara sengketa Pilpres 2019.

2. Din dinilai mendiskreditkan pemerintah, menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah, yang berisiko terjadinya proses disintegrasi bangsa.

Dalam webinar 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19' pada 1 Juni 2020, GAR menilai saat itu Din menunjukkan kekonsistenannya menyuarakan penilaian negatif terhadap pemerintah.

Webinar itu digelar oleh Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadyah (MAHUTAMA) dan Kolegium Jurist Institute (KJI).

3. Din dianggap melakukan framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat umum, dan mencederai kredibilitas pemerintah yang sah.

Bertepatan dengan pra-deklarasi kelompok KAMI pada 2 Agustus 2020, Din dinilai telah mengeluarkan pernyataan, dianggap sebuah framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat Indonesia.

GAR ITB menilai penyampaian Din dikesankan seolah-olah Indonesia sedang dalam kondisi sangat darurat, akibat dari praktek oligarki, kleptokrasi, korupsi, dan politik dinasti.

4. Din dianggap menjadi pemimpin dari kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah.

GAR ITB berpendapat, acara deklarasi kelompok KAMI di Jakarta pada 18 Agustus 2020 merupakan sebuah konfirmasi resmi atas posisi Din Syamsudin di dalam kepemimpinan kelompok KAMI.

Oleh karenanya, kedudukan Din di kelompok KAMI terhadap pemerintah dinilai cerminan dari posisi Din terhadap pemerintah pula.

5. Din dianggap menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah.

Pidato Din pada saat deklarasi kelompok KAMI di Bandung, Jawa Barat, 7 September 2020, GAR ITB memandang Din kembali menyuarakan sebuah kebohongan publik.

Din menyatakan seolah-olah telah terjadi kerusakan-kerusakan negara dan bangsa pada masa kini, yang skalanya bahkan lebih besar daripada kerusakan-kerusakan yang terjadi selama masa penjajahan Belanda.

6. Din dinilai melontarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama.

Bukti yang dilampirkan GAR ITB mengenai respons Din Syamsuddin terhadap kejadian penganiayaan fisik yang dialami oleh Ulama Syekh Ali Jaber.

Din menyatakan tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama, dan kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan.

Faktanya, tindak kriminal pidana penganiayaan terhadap Ulama Syekh Ali Jaber tersebut, adalah sebuah kasus pidana umum biasa yang sama sekali tidak terorganisir.

KASN lalu merespons laporan GAR ITB.

Dari surat penjelasan Kemenpan RB bernomor B/23/SM.00.04/2021 yang diteken Deputi Bidang SDM Aparatur Teguh Widjinarko, laporan GAR ITB perihal kasus dugaan radikalisme ASN Din Syamsuddin tengah dikoordinasikan dengan Tim Satgas.

"Kepada Yth. Ketua Gerakan Anti Radikalisme-Alumni ITB. Berdasarkan laporan Gerakan Anti Radikalisme - Alumni Institut Teknologi Bandung Nomor 08/S/GAR-ITB//2021 tanggal 19 Januari 2021."

"Perihal Kasus radikalisme ASN an Prof. Dr.H.M Sirajuddin Syamsudin MA PhD NIP 1958083111984011001 dengan jabatan dosen Universitas islam Negeri Syarif Hidayatulloh, Jakarta."

"Terkait dengan pelanggaran dasar kode etik dan kode perilaku ASN dan/atau pelanggaran disiplin PNS kami akan melakukan koordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Radikalisme yang terdiri dari 11 K/L terkait."

"Dan hasil pembahasan dengan Tim Satgas Radikalisme segera kami sampaikan sesegera mungkin. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih," begitu isi surat tersebut. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved