Viral Medsos

Jumlah Donasi untuk Ustaz Maaher At-Thuwailibi Terkumpul Rp 1 Miliar Lebih, Yusuf Mansur: Bismillaah

Jumlah donasi untuk Ustaz Maaher At-Thuwailibi ternyata telah terkumpul mencapai Rp 1 miliar lebih

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Ustaz Yusuf Mansur mengatakan jumlah donasi untuk Ustaz Maaher At-Thuwailibi telah terkumpul Rp 1 miliar lebih. Foto Kolase: Ustaz Yusuf Mansur dan Ustaz Maaher At-Thuwailibi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabar Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia bikin gempar masyarakat.

Mendengar kabar duka tersebut, banyak masyarakat mengumpulkan donasi untuk Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Diketahui, jumlah donasi untuk Ustaz Maaher At-Thuwailibi ternyata telah terkumpul mencapai Rp 1 miliar lebih.

Mengenai jumlah donasi Ustaz Maaher At-Thuwailibi dibeberkan langsung Ustaz Yusuf Mansur di Instagramnya.

Baca juga: Uang Takziah untuk Ustaz Maaher At Thuwailibi Dipertanyakan, Ustaz Yusuf Mansur: Donasi Rp 1 M Lebih

Baca juga: Warganet Pertanyakan Uang Takziah untuk Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Ustaz Yusuf Mansur: Siap Salah

Baca juga: Ustaz Maaher Tinggalkan Istri dan Dua Balita yang Tinggal di Kontrakan, Yusuf Mansur Galang Dana

Rupanya, Ustaz Yusuf Mansur membeberkan total donasi Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang terkumpul, semenjak adanya warganet mempertanyakannya.

Warganet tersebut mempertanyakan mengenai uang takziah untuk Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang meninggal dunia.

Pernyataan terkait dana takziah untuk Ustaz Maaher At-Thuwailibi, terpampang di kolom komentar media sosial (medsos) Ustaz Yusuf Mansur tersebut.

Maka itu, langsung ditanggapi Ustaz Yusuf Mansur di akun Instagramnya, hingga menyebut jumlah donasi untuk Ustaz Maaher Rp 1 M (miliar).

"Siap salah.
.
.
Dah WA an u/ sama2 cari waktu. Ada pihak lain juga yang harus ikut. Yakni pengacara2 yang memperjuangkan Ust Maheer.

Dan ekosistem/matarantai orang2 yang membersamai Ust Maheer. Nyocokin waktu.

.
.
Siap salah.
.
.
Dana donasi dah sampe 1M lebih. Kemaren dah ditutup donasinya. Bismillaah. Sekalian bincang2 agar jadi sesuatu yang sifatnya kontinue.

Ga sekali abis. Semoga jadi jariyah hebat buat semua kwn2 yang berdonasi, baik lwr kami, Daqu, PPPA.

Atau lwt lainnya," tulis akun Instagram Ustaz Yusuf Mansur @yusufmansurnew dikutip Wartakotalive.com, Sabtu (13/2/2021).

Siapakah Sosok Maaher At-Thuwailibi

Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia saat menjalani hukuman di rutan Mabes Polri, Senin (8/2/2021).

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Maheer diduga meninggal lantaran sakit.

Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro.

Dia bilang, kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.

"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Lantas siapakah sosok Maaher At-Thuwailibi?

Maaher At-Thuwailibi memiliki nama asli Soni Eranata, pria kelahiran 14 Juli 1992, diirinya meninggal di usia 29 tahun.

Dirinya berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan dikenal kerap berdakwah melalui platform sosial media.

Yakni dari Instagram bahkan yang saat ini trending, aplikasi TikTok.

Dirinya berdomisili di Bogor, Jawa Barat, juga sebagai lokasi penangkapannya.

Berseteru dengan Nikita Mirzani

Diketahui Maheer pernah berseteru dengan Nikita Mirzani.

Hal tersebut berawal dari penyataan Nikita Mirzani terkait Muhammad Rizieq Shihab tempo hari di sosial media.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, diketahui Nikita mengatakan 'habib penjual obat'.

Nikita Mirzani pun dilaporkan pihak dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi atas dugaan tindak penistaan, penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Habib Rizieq Shihab.

Ustaz Maaher melaporkan Nikita karena menyebut Habib Rizieq Syihab sudah membuat ulah di Indonesia.

"Saya sebagai umat Islam tidak mempermasalahkan itu (tukang obat) tapi dia bilang bahwa Habib Rizieq sudah membuat ulah," ujar Ustaz Maaher di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).

"Itu kan konotasi yang berindikasi kepada sesuatu yang negatif, perbuatan yang brutal. Dan itu bukan cuma satu video, itu penghinaan terhadap tokoh publik, ini harus ditindak," tegasnya.

Ia mengecap orang-orang yang membela Nikita Mirzani sebagai pembela penista ulama.

"Saya menanggapinya simple, proses yang saya tempuh adalah membela sosok seorang ulama, seorang tokoh agama, seorang tokoh masyarakat," ujar Ustaz Maaher.

"Adapun netizen atau publik mau membela dia, saya hanya bisa menilai bahwa mereka mendukung seorang penista ulama"

"It’s okelah no problem, adanya pro kontra itu biasa di dalam dinamikan kehidupan sosial," jelasnya.

Ustaz Maaher Tersangka, Diduga Menghina Tokoh NU

Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau yang bernama asli Soni Ernata (SE) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ustaz Maaher ditangkap polisi di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (3/12/2020).

Sementara terkait penangkapannya kali ini berdasar pada laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Ustaz Maaher At-Thuwalibi dilaporkan karena dianggap telah menghina Habib Luthfi Pekalongan di media sosial Twitter.

Unggahan Maaher yang dimaksud berbunyi: “Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..”.

"Pelapor saudara WWN warga NU, modus operandi tersangka mengunggah konten SARA pada akun Twitter milik tersangka"

"sedangkan motif masih pendalaman" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono.

Barang bukti yang disita adalah berupa empat buah handphone dan satu buah KTP atas nama Sony Ernata.

Seperti dilansir Kompas.com, status tersangka Ustaz Maaher juga sudah berdasarkan keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.

“Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian,” ucapnya.

Adapun Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

(CC/Wartakotalive.com/Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Igman Ibrahim)

Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Profil dan Sosok Maaher At-Thuwailibi, Meninggal Dunia di Rutan, Bernama Asli Soni Eranata"

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved