Vaksinasi Covid19
Jokowi Teken Perpres 14/2021, yang Menolak Divaksin Covid-19 Jaminan Sosialnya Bakal Dicabut
Bagi masyarakat yang menolak divaksin, padahal sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, akan mendapatkan sanksi administratif.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Perpres tersebut merupakan perubahan atau revisi dari Perpres 99/2020.
Dalam Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 tersebut, terdapat pasal yang mengatur kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang telah ditetapkan menerima vaksin.
Baca juga: Ahok Lebih Pilih Punya Nama Baik Ketimbang Disebut Legenda Politik
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19, dapat dikenakan sanksi administratif," begitu bunyi Pasal 13A ayat (4), dikutip Tribunnews dari Perpres tersebut, Sabtu (13/2/2021).
Bagi masyarakat yang menolak divaksin, padahal sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, akan mendapatkan sanksi administratif.
Di antaranya, berupa penundaan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Baca juga: Lewati Arus Deras, KITA Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok dan Obat-obatan untuk Korban Banjir Subang
Juga, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.
"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasal 13A ayat 5.
Selain sanksi administratif, masyarakat yang menolak vaksinasi, bahkan hingga menyebabkan terhalangnya program penanggulangan Covid-19, juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Wabah Penyakit Menular.
Baca juga: PKB Lirik Raffi Ahmad-Agnes Monica di Pilgub DKI 2024, Dianggap Punya Empati Kuat pada Nasib Rakyat
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2)."
"Dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a)."
"Dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," bunyi pasal 13B.
Baca juga: Aparat yang Bisa Turunkan Angka Kasus Covid-19 Bakal Dapat Ganjaran Ini dari Kapolda Metro Jaya
Warga dikecualikan untuk tidak mengikuti vaksinasi ,yakni apabila tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Salah satunya, terkait kondisi kesehatan.
Perpres tentang vaksinasi tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan.
Baca juga: Putranya Jadi Pengurus PPP, Ini Kata Bamsoet
Perpres diundangkan sehari setelah diteken Jokowi, atau tepatnya sejak 10 Februari 2021.
Update Vaksinasi
Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 1.060.326 (72,19%) penduduk hingga Sabtu (13/2/2021).
Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 415.486 (28,29%) orang.
Dikutip dari laman kemkes.go.id, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 181.554.465 penduduk yang berumur di atas 18 tahun.
Baca juga: Ahok Lebih Pilih Punya Nama Baik Ketimbang Disebut Legenda Politik
Hal ini untuk mencapai tujuan timbulnya kekebalan kelompok (herd immunity).
Karena ketersediaan jumlah vaksin Covid-19 bertahap, maka dilakukan penahapan sasaran vaksinasi.
Untuk tahap pertama, vaksinasi Covid-19 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).
Baca juga: Lewati Arus Deras, KITA Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok dan Obat-obatan untuk Korban Banjir Subang
Yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan sampai saat ini, jumlah SDM Kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 adalah 1.809.070 orang, sedangkan yang sudah registrasi ulang sebanyak 1.736.464 orang.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 10 Februari 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 303.715 (25.7%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 170.642 (14.4%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 138.547 (11.7%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 119.479 (10.1%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 50.941 (4.3%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 46.953 (4.0%)
RIAU
Jumlah Kasus: 29.842 (2.5%)
BALI
Jumlah Kasus: 29.295 (2.5%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 27.802 (2.3%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 26.767 (2.3%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 24.273 (2.1%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 22.286 (1.9%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 19.177 (1.6%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 15.939 (1.3%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 14.931 (1.3%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 14.141 (1.2%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 12.521 (1.1%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 11.151 (0.9%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 9.770 (0.8%)
ACEH
Jumlah Kasus: 9.373 (0.8%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 9.059 (0.8%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 8.403 (0.7%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 8.205 (0.7%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 7.969 (0.7%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 6.918 (0.6%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 6.630 (0.6%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 6.568 (0.6%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 5.549 (0.5%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 4.928 (0.4%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 4.701 (0.4%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 4.666 (0.4%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 4.527 (0.4%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 4.174 (0.4%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 3.713 (0.3%). (Taufik Ismail)