SKB 3 Menteri
TAUSIYAH MUI: SKB 3 Menteri Terkait Pakaian Seragam Sekolah Langgar UUD 1945, Ini Isi Lengkapnya
MUI mengeluarkan tausiyah terkait SKB 3 menteri tentang pakaian seragam sekolah. MUI meminta SKB 3 menteri itu direvisi karena bertentangan UUD 1945
Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
"Hal-hal yang menimbulkan kontroversi semestinya dihindari oleh semua pihak sehingga bangsa Indonesia lebih ringan dalam menghadapi Covid-19 dan dapat menyelesaikan masalah-masalah nasional lainnya untuk kepentingan bersama," demikian bunyi tausiyah MUI untuk ketiga menteri tersebut.
Komentar Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid
Tausiyah MUI untuk SKB 3 menteri itu diunggah di akun twitter Ketua MUI Cholil Nafis dan diberi komentar.
"Yg ini pernyataan resmi MUI secara kelembagaan. Mengoreksi yg kurang sempurna dan mendukung yg menjadi kebaikan. Kami tak ingin yg lain kecuali ingin kebaikan dan tak ada yg dapat memberi petunjuk kecualia Allah SWT," tulis Cholil Nafis di twitternya malam ini.
Cuitan Cholil Nafis itu kemudian mendapat respon sejumlah pihak, termasuk di antaranya Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Hidayat Nur Wahid mendukung tausiyah MUI yang meminta revisi SKB 3 menteri terkait pakaian seragam sekolah agar sesuai UUD 1945.
@hnurwahid: Mendukung “taushiyah”/arahan Pimpinan MUI, unt MEREVISI SKB 3 Menteri soal pakaian seragam.
Agar sesuai dg ketentuan2 UUDNRI 1945 termasuk pasal 31 ayat 3 unt merealisir tujuan pendidikan nasional yaitu meningkatkan keimanan,ketakwaan,akhlak mulia&mencerdaskan kehidupan bangsa.
Cholil Nafis kemudian merespon lagi cuitan Hidayat Nur Wahid.
@cholilnafis: Tdk boleh melarang menggunakan atribut agamanya sesuai keyakinannya is ok. Mewajibkan atribut keagamaan bagi pemeluknya bisa dilakukan sesuai kontek sosial.
Tapi klo sekolah tak boleh menghimbau, gmn proses pendidikannya. Bukankah guru itu ngikutin sekolah? Begitu juga muridnya
Isi SKB 3 Menteri
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berikut ini isi SKB 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut peserta didik.
Pemerintah mengeluarkan SKB 3 menteri tentang penggunaan atribut agama di seragam sekolah negeri.
SKB 3 Menteri ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerinta Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.