Imlek

Libur Panjang Tahun Baru Imlek, ASN dan Warga Tangsel Dilarang Berlibur, Ini Alasan Wakil Wali Kota

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang berlibur di libur panjang Tahun Baru Imlek.

Penulis: Rizki Amana | Editor: Panji Baskhara
Warta Kota
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang berlibur di libur panjang Tahun Baru Imlek. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG SELATAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang berlibur di libur panjang Tahun Baru Imlek.

Mengenai larangan berlibur di libur panjang Imlek tersebut, dibernarkan oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.

Ia pun mengungkap alasannya mengapa ASN dan warga Tangsel dilarang berlibur di momentum libur panjang perayaan Imlek.

"ASN kita sudah minta jangan ke luar kota, jangan keluar Tangsel, kita juga harapkan kepada masyarakat seperti demikian," kata pria akrab disapa Ben saat ditemui di Serpong, Kota Tangsel, pada Kamis (11/2/2021).

ASN Diminta Isi Daftar Absensi hingga Kirim Lokasi Terkini Saat Libur Imlek 2021

Libur Panjang Hari Raya Imlek, Wisatawan Ke Puncak Bogor Harus Bawa Surat Rapid Antigen

Etnis Tionghoa Kota Tangerang Rayakan Imlek 2572 di Rumah dan Tanpa Perayaan Meriah

Ben menjelaskan larangan berlibur di perayaan Tahun Baru Imlek ini ditujukan untuk memtus laju penyebaran dan penularan infeksi covid-19 di masyarakat.

Terlebih kasus infeksi covid-19 banyak ditemukan pada klaster keluarga akibat musim libur panjang pada akhir tahun 2020 kemarin.

"Karena sekarang klaster keluarga jadi potensi penyebaran juga. Sudah libur panjang ini di rumah saja," jelasnya.

Tak mau kecolongan akan hal tersebut, pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi kepada Satgas Covid-19 RW dan RT.

Hal itu dilakukan guna memperketat mobilitas masyarakat dalam menghadapi musim libur perayaan Tahun Baru Imlek 2021.

Pihaknya juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang lebih merucut pada pengawasan mobilitas masyarakat ditingkat RW dan RT.

"Ini persoalan juga dari pengawasan, dia (warga-red) keluar kota siapa yang bisa tahu, kami di tingkat kota enggak mungkin bisa tahu"

"Saya menugaskan Lurah dan Camat untuk mengoordinasi di tingkat bawah (Satgas RW dan RT-red)," ujarnya.

Update Covid-19 Indonesia 11 Februari 2021

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved