Rabu, 8 April 2026

Suryani Motik: PPKM Mikro Mal Buka Sampai 21.00, Bertentangan dengan Pembatasan di RT

Suryani mengungkapkan, aturan pembatasan kegiatan di mal dan restoran yang dilonggarkan itu bertentangan dengan di lingkungan RT. 

Editor: Murtopo
Warta Kota/Andika Panduwinata
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengerahkan seluruh pegawai OPD bersama dengan Kelurahan dan Kecamatan untuk memantau kedisiplinan masyarakat. Khususnya terkait operasional pertokoan dan pusat perbelanjaan atau sejenisnya dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengusaha mengaku bahwa mulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hari ini menolong kegiatan bisnis. 

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryani Motik mengatakan, bertambahnya pembatasan operasional mal hingga 21.00 dan okupansi restoran jadi 50 persen sudah bagus ke pelaku usaha. 

"Yang jelas 50 persen lebih baik dari sebelumnya 25 persen untuk kapasitas restoran dan waktunya juga sampai jam 9 malam," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Selasa (9/2/2021). 

Kendati demikian, Suryani mengungkapkan, aturan pembatasan kegiatan di mal dan restoran yang dilonggarkan itu bertentangan dengan di lingkungan RT. 

Sidak Posko PPKM di Parung dan Gunung Sindur, Bupati Ade Yasin Minta Pasien Isolasi Mandiri Dipantau

"Namun, di peraturannya ada yang bertentangan, restoran boleh buka sampai jam 9 malam, tapi di tingkat RT sampai jam 8 malam," katanya. 

Mantan ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) itu menambahkan, hal tersebut membingungkan pengusaha dan sedikit tidak ada kepastian. 

Mulai Tanggal 10 Februari Keberangkatan Kereta Api Bandara dari Stasiun Manggarai Jadi Lebih Awal

"Jadi, kalau pulang dari restoran sampai rumah jam 10 malam bagaimana? Sebenarnya yang lebih penting buat dunia usaha itu bagaimana pemerintah mampu menekan penyebaran dan konsistensi dalam pengambilan kebijakan," pungkas Suryani.

Yanuar Riezqi Yovanda

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved