Mau Bebas Biaya Kuliah dan dapat Biaya Tunjangan Bulanan? Daftar KIP Kuliah 2021, Ini Caranya

Pada tahun 2021 akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru penerima, dengan menjamin penyaluran KIP Kuliah on going.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa (TribunJambi)
(Ilustrasi Wisuda menggunakan Toga) Tahun 2021 ini KIP Kuliah kembali dibuka bagi mahasiswa dengan memberikan bantuan biaya kuliah dan biaya tunjangan bulanan. 

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Penerima KIP Kuliah selanjutnya ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.

Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah:

1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/ SBMPTN/ SNMPN/ SBMPN/ Mandiri).

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Dana KJP Plus Cair

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Pencairan dana KJP Plus tahap II Tahun 2020 dilaksanakan mulai tanggal 5 Februari 2021.

Dengan besaran Rp 250.000 hingga Rp 450.000.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved