Buang Limbah Covid-19 dari Tangerang Ke Bogor, Dua Pegawai Loundry Terancam 10 Tahun Penjara
Setelah diselidiki, ratusan karung sampah medis berupa alat pelindung diri (APD) ini ternyata berasal dari wilayah Tangerang, Banten.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG --- Pelaku pembuang limbah Covid-19 di Kecamatan Tenjo dan Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, terungkap sudah.
Jajaran personel Sat Reskrim Polres Bogor membekuk WD (37) dan IP (21) sebagai tersangka.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan keberhasilan ini terjadi berkat gerak cepat jajaran Polres Bogor dalam menyikapi informasi temuan warga di lapangan.
“Prestasi ini berkat gerak cepat jajaran personel Sat Reskrim Polrea Bogor menyikapi laporan dari masyarakat,” kata Harun di Cibinong, Rabu (10/2/2021).
Setelah menangkap dua orang pelaku, jajaran Polres Bogor akhirnya berhasil mengungkap asal muasal sampah limbah medis yang dibuang di Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, pekan lalu.
Setelah diselidiki, ratusan karung sampah medis berupa alat pelindung diri (APD) ini ternyata berasal dari wilayah Tangerang, Banten.
“Hasil penyelidikan kita dapati bahwa sampah ini berasal dari salah satu hotel yang dijadikan tempat isolasi OTG di wilayah Kota Tangerang,” kata Harun.
Hotel itu, lanjutnya, menjadi salah satu rekanan dari Pemerintah Kota Tangerang untuk tempat isolasi pasien OTG Covid-19 sejak 29 Desember 2020.
“Kapasitas tempat isolasi ini 113 pasien dengan anggaran tiap termin 14 hari sebesar Rp 830 juta,” papar Harun.
Hotel itu, kata Harun lagi, awalnya bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan sampah medis.
“Namun karena alasan biaya mereka kemudian beralih ke perusahaan laundry,” ujarnya.
Pembuangan sampah medis ini dilakukan dalam tiga tahap.
Tahap pertama diambil 25 Januari. Limbah ini tidak diolah, tapi dibuang di Cigudeg di lahan sawit.
Lalu tahap kedua diambil pada 27 Februari dan dibuang di Kecamatan Tenjo.
Pengambilan tahap ketiga dilakukan pada 2 Februari dan dibuang lagi di Cigudeg.
Amankan barang bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti.
“Barang bukti berupa 2 unit mobil Grandmax, 120 kantong plastik yang berisikan limbah APD Covid 19 dan dokumen kerjasama,” ujar Harun.
Barang-barang dan dokumen ini sudah disita sebagai barang bukti atas tindak pidana pengelolaan sampah yang melawan hukum.
“Pelaku dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat dan gangguan keamanan,” tambahnya.
Pelaku juga melakukan pencemaran lingkungan dan/atau perusakan lingkungan karena sengaja melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
“Kedua tersangka ini terancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun, dengan denda minimal Rp 100 juta hingga maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.