Artis Tersangkut Narkoba
Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi, Rhoma Irama Pernah Bilang Anaknya Itu Sudah Sembuh Narkoba
Harapan Raja Dangdut Rhoma Irama sia-sia ketika menyebutkan Ridho Rhoma sembuh dari ketergantungan narkoba.
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Harapan Raja Dangdut Rhoma Irama sia-sia ketika menyebutkan Ridho Rhoma sembuh dari ketergantungan narkoba.
Nyatanya, setelah dibebaskan karena kasus narkoba satu tahun lalu, Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi.
Ridho Rhoma diketahui masih ketergantungan narkoba dan psikotropika.

Kali ini Ridho Rhoma ditangkap lagi akibat dugaan memiliki psikotropika jenis ekstasi.
Rhoma Irama yakin Ridho Rhoma tidak memakai narkoba lagi saat mengantar putranya itu menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 12 Juli 2019.
Kala itu Rhoma Irama mengantarkan Ridho Rhoma menjalani sisa hukuman setelah Mahkamah Agung menambah hukuman untuk pedangdut dan pemain film muda itu.
• Ridho Rhoma Ditangkap Kasus Psikotropika, Polisi Akan Jelaskan Kronologis Penangkapannya Siang Ini
• Ridho Rhoma Ditangkap Polisi Diduga Memiliki Psikotropika, Pernah Jalani Rehabilitasi Karena Narkoba
Ketika itu Ridho Rhoma siap menjalani sisa hukuman selama delapan bulan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Jangan ada kesan Ridho bolak-balik ke penjara karena narkoba," kata Rhoma Irama ketika itu.
"Ridho tidak berulang-ulang menggunakan narkoba," ucap Rhoma Irama.

Rhoma Irama menegaskan bahwa Ridho Rhoma sudah dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkoba selama menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
"Ridho sudah pulih betul dari jeratan narkoba," kata Rhoma Irama.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman selama 10 bulan dengan menjalani rehabilitasi.
• Ridho Rhoma Ditangkap Lagi Karena Kasus Narkoba, Polisi: Positif Amphetamine
• Ridho Rhoma Senang Setelah Bebas Bersyarat, Begini Pesan Penting Rhoma Irama
Rehabilitasi dijalani Ridho Rhoma di RSKO Cibubur selama 6 bulan dan 10 hari
Ridho Rhoma menghirup udara bebas pada Januari 2018.

Namun Mahkamah Agung menambah hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun dan 6 bulan sehingga harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukuman 8 bulan.