Karena Alasan Ini, Komnas HAM Dukung dan Apresiasi SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah
Menurut Beka, SKB ini sejalan dengan pendekatan hak asasi manusia terkait kebebasan beragama.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mendukung langkah pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait seragam sekolah.
Menurut Beka, SKB ini sejalan dengan pendekatan hak asasi manusia terkait kebebasan beragama.
"Komnas HAM pada posisi apreasiasi atas SKB 3 Menteri tersebut."
• DAFTAR Terbaru 43 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah dan Bali Terbanyak, Jakarta Ada 4
"Karena, pertama pendekatan yang utama dalam SKB 3 Menteri adalah pendekatan hak asasi manusia."
"Ini yang kemudian dari sisi Komnas mengapresiasi," tutur Beka dalam webinar yang digelar Imparsial dan Yayasan Cahaya Guru, Senin (8/2/2021).
Beka menilai SKB ini juga merespons beberapa kasus intoleransi serupa mengenai seragam sekolah, yang terjadi di daerah lain.
• Isu Kudeta Bikin Popularitas dan Favorabilitas AHY dan Demokrat Melejit, Moeldoko Juga
Beka mengungkapkan terdapat beberapa daerah yang melaporkan kasus serupa kepada Komnas HAM.
SKB ini, menurut Beka, dapat mengatasi kasus yang terjadi di daerah lain.
"Saya kira respons atau SKB 3 Menteri dalam posisi merespons semua."
• DAFTAR Terbaru 16 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Papua Dominan, Juga Ada di Nias dan Maluku Utara
"Tidak hanya di Padang saja, namun juga fenomena-fenomena yang sama terjadi di banyak daerah di Indonesia," tutur Beka.
Menurut Beka, melalui SKB ini pemerintah telah memberikan hak kepada warga negara untuk mengekspresikan keyakinannya.
Dirinya menilai negara memang tidak seharusnya melarang maupun memaksa warganya dalam beragama.
• Popularitas Demokrat dan AHY Melejit Gara-gara Isu Kudeta, Djarot: Terinspirasi Drakor
"Mengapa kami mengapresiasi karena poinnya adalah hak, yaitu negara tidak boleh posisinya, memaksa atau melarang."
"Karena terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ekspresinya seperti apa," papar Beka.
Beka mengungkapkan, kasus intoleransi terkait seragam sekolah tidak hanya terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
• Tiga Berkas Perkara Rizieq Shihab Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Bakal Dilimpahkan ke JPU
Sejak enam tahun lalu, katanya, terjadi penerapan aturan yang diskriminatif terhadap siswa terkait seragam sekolah.
"Peristiwa yang sama yang terjadi di daerah lain."
"Kita mencatat di Bali tahun 2014 ada pelarangan penggunaan jilbab di SMA Denpasar," ungkap Beka.
• Pakai Dana Otonomi Khusus, Seribu Pemuda Asli Papua Direkrut Jadi Prajurit TNI AD
Kejadian serupa, menurut Beka, juga terjadi di Papua. Komnas HAM mencatat ada dua kejadian yang terjadi di Papua.
Beka mengungkapkan, banyak laporan yang masuk mengenai aturan mengenai seragam yang intoleran setelah kasus di SMKN 2 Padang mencuat.
"Kemudian juga setelah kejadian di Padang, banyak sekali informasi yang masuk," papar Beka.
• Bloomberg Prediksi 10 Tahun Lagi Indonesia Baru Bisa Bebas Covid-19, Moeldoko: Suruh Belajar Dulu
Komnas HAM, menurut Beka, telah melakukan beberapa langkah setelah terjadinya kasus intoleransi di Padang.
"Ketika terjadi kasus di Padang, kami langsung melakukan beberapa langkah begitu, dan kebetulan kami memiliki kantor di Sumatera Barat," ucap Beka.
Isi SKB
Tiga menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah negeri di Indonesia, Rabu (3/2/2021).
Pejabat pemerintah yang mengesahkan SKB ini adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
SKB ini disahkan oleh 3 menteri dalam pertemuan daring.
Keputusan ini berlaku untuk semua sekolah negeri di jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, yang diadakan oleh pemerintah
Tak memandang agama, ras, etnis, dan diversivitas apapun.
"Sekolah yang diselenggrakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apapun, etnisitas apapun, dengan diversivitas apapun," ucap Nadiem, dikutip dari YouTube Kemendikbud, Rabu (3/2/2021).
Berikut ini SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a) seragam dan atribut tanpa kekhusuan agama atau
b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama
3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:
Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.
Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/ Walikota.
Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.
Kementerian Pendidikan dan Budaya memberikan sanksi kepada sekolah terakit BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara, Kemneterian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahaan Aceh. (Fahdi Fahlevi)