Polisi Ungkap Komplotan Modus Tuduh Pelaku Aniaya yang Marak di Jakpus
Polisi meringkus enam penjahat jalanan dengan modus menuduh melakukan penganiayaan terhadap anggota keluarga pelaku.
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTAKOTALIVE.COM,KEMAYORAN - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat meringkus enam pelaku kejahatan jalanan dengan modus menuduh melakukan penganiayaan terhadap anggota keluarga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin mengatakan, kasus seperti ini merupakan kasus yang marak terjadi di Jakarta Pusat, para pelaku ini mengincar kendaraan bermotor berplat luar DKI.
"Jadi modus mereka mepet penguna sepeda motor yang mereka incar adalah Remaja, mereka juga incar sepeda motor dari plat di luar dari Jakarta," kata Burhanuddin, Jumat (5/2/2021).
• Baju Dokter RN Penuh Darah Jadi Barang Bukti Kasus Penganiayaan di Hotel di Palmerah
Dikatakan Burhanuddin, para pelaku ini memepet korbannya yang telah mereka incar.
Setelah itu mereka menuduh korban telah menganiaya salah satu anggota keluarga pelaku.
Korban yang saat itu terpancing pada akhirnya bersikukuh bukan dia yang melakukan.
• Benarkah Nikita Mirzani Dalangi Penganiayaan Mantan Manajer Lucinta Luna? Ini Penjelasan Polisi
Para pelaku lalu mengajak korban untuk menemui keluarganya itu untuk memastikan.
Setelah terpancing, pelaku dan korban pergi ke tempat yang telah disepakati.
Hanya saja pelaku meminta kendaraan mereka ditinggalkan sehingga pelaku dan korban pun satu kendaraan menuju ke lokasi yang ditentukan pelaku.
"Jadi mereka menuduh korban pelaku menganiaya keluarganya. Lalu diminta ikut ke keluarga untuk memastikan, karena korban yang di incar remaja, tentu mereka merasa bukan dia yang melakukan dan akhirnya ikut pelaku," katanya.
• Gasak Satu Jaket Levis, Penjahat Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibogem Massa
Korban yang sudah terpancing ini pun bersama pelaku ke lokasi yang di tentukan.
Saat itu pelaku pun kembali beraksi lagi dengan meminta korban untuk menunggu dan meminta kunci korban sebagai jaminan tidak kabur.
Setelah berhasil mendapatkan kunci itu para pelaku ini kabur tanpa sepengetahuan korban dan mengambil kendaraan yang sempat ditinggalkan.
• VIDEO Polres Karawang Ungkap Jaringan Pengedar Sabu dan Ekstasi, Enam Penjahat Diringkus
Korban yang sadar tertipu pun melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Atas laporan itu, polisi melakukan penyidikan dan berhasil mengetahui identitas para pelaku.
Enam pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial PS, MRZ, A, I, DG dan S. Enam orang pelaku lain masih DPO.
"Mereka ini ternyata komplotan dengan modus serupa. Bahkan mereka ini sudah 15 kali beraksi di beberapa wilayah termasuk di Jakarta Pusat seperti Gambir, Menteng dan di luar Jkaarta," ungkapnya.
Kini keenam pelaku ini telah mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Mereka dikenakan pasal 372 KUHP dan 374 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.