Sebelum Cetak Dokumen Kependudukan di Mesin ADM Pemohon Lebih Dulu Mengurus Lewat Layanan Online Ini

segera mengoperasikan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Mal Pelayanan Publik Lotte Mart Cikarang Utara.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Warta Kota
Petugas tengah mengoperasikan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lotte Mart Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (4/2/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG --- Masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya yang tinggal di Cikarang Utara kini tidak perlu jauh-jauh lagi ke kantor dinas atau kecamatan mengurus pencetakan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, ataupun dokumen lainnya.

Sebab pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat segera mengoperasikan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Mal Pelayanan Publik Lotte Mart Cikarang Utara.

Namun kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudaya, harus diperhatikan, sebelum melakukan pencetakan, masyarakat harus mengajukan terlebih dahulu dokumen administrasi kependudukan yang dibutuhkan melalui layanan online Disdukcapil Kabupaten Bekasi Kabupaten Bekasi pada : http://sitepak.bekasikab.go.id.

Setelah selesai mengajukan permohonan serta memenuhi persyaratan, nantinya akan mendapatkan notifikasi dan barcode melalui email yang selanjutnya bisa di print dokumen yang dimohon pada mesin ADM di MPP Lotte Mart Cikarang Utara.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa aktif mesin ADM itu, tim teknis tengah mempersiapkannya. Diharapkan juga pelayanan kependudukan jadi lebih mudah, meminimalkan pelayanan tatap muka apalagi ditengah corona ini," tandas Hudaya, Kamis (4/2/2021).

Saat ini, pihak Disdukcapil Kabupaten Bekasi sedang mengupayakan pengaktifkan mesin ADM tersebut.

"Mudah-mudahan (ADM--red) bisa segera dioperasionalkan," kata Hudaya.

Ia berharap pengoperasian ADM yang merupakan hibah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu dapat mempermudah layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Sehingga warga yang akan mengurus administrasi kependudukan kini tidak harus ke kantor dinas maupun ke kecamatan.

Cukup melalui online dan produk kependudukannya dapat di cetak melalui ADM tersebut.

"Warga yang membutuhkan layanan pembuatan KTP elektronik, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), akte kelahiran, surat pindah serta administrasi kependudukan lainnya, pencetakannya dapat dilakukan di mesin ADM," jelasnya.

Selain itu, kata Hudaya, masyarakat yang ingin mencetak dokumen administrasi kependudukan akan tetapi tidak memiliki printer di rumah, maka dokumen tersebut bisa dicetak mandiri di mesin ADM.

40.871 warga belum rekam e-KTP

Sebanyak 40.871 warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat belum melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya menerangkan hingga Desember 2020 kemarin jumlah warga yang sudah melakukan perekaman data sebanyak 98 persen dari jumlah penduduk wajib e-KTP berjumlah sekitar 2.043.538 jiwa.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved