Sabtu, 25 April 2026

Breaking News

BREAKING NEWS: Menteri Sofyan Djalil Jamin Tak Ada Penarikan Sertifikat Tanah Pasca E-Sertifikat

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalin minta masyarakat mewaspadai oknum ngaku petugas BPN tarik sertifikat tanah masyarakat

Editor: Suprapto
Tribunnews.com
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Menteri ATR Sofyan Djalil menjamin tidak akan ada penarikan sertifikat tanah terkait kebijakan sertifikat elektronik. 

Belum lama ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengeluarkan peraturan menteri mengenai peralihan sertifikat tanah asli ke sertifikat elektronik.

Peralihan tersesbut dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik dan lebih efisien. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil belum lama ini telah menerbitkan peraturan untuk mendukung peralihan tersebut.

Baca juga: Jokowi Kembali Bagi-bagi Sertifikat Tanah, 6.500 Warga Kabupaten Bekasi Resmi Dapatkan Hak Agraria

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Tujuan dari aturan tersebut, menurut Sofyan dalam beleid tesebut, adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Baca juga: Pemkab Bogor Kucurkan Dana Rp 5 Miliar Biayai Pengurusan Sertifikat Tanah Sebanyak 4.800 Bidang

Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas (paperless).

Semua dokumen pertanahan bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik).

Perbandingan sertifikat tanah.
Perbandingan sertifikat tanah. (istimewa)

Untuk bisa mewujudkan sertipikat elektronik ini instasi terkait kudu membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya.

Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya.

konpers ungkap pemalsu sertifikat tanah di Mapolda Metro Jaya
konpers ungkap pemalsu sertifikat tanah di Mapolda Metro Jaya (Warta Kota)

Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa  berganti dengan sertifikat elektronik.

Nah, yang menjadi perhatian dari beleid tersebut adalah, ternyata sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah.

Sertifikat itu wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

Alur sertfikat elektronik.
Alur sertfikat elektronik. (istimewa)
Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved