Senin, 18 Mei 2026

Viral Kucing Tewas Dibantai di Kalideres, Pelaku Ditangkap Polisi Tapi Warga Minta Dia Dibebaskan

Warga Kalideres malah minta polisi membebaskan pembantai kucing yang juga pedagang daging anjing, karena kasihan padanya.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany |
istimewa/(ig cat_lovers_in_this_wolrd)
Beberapa kucing yang ditemukan tewas karena dibantai seseorang di Kalideres, Jakarta Barat. Warga setempat malah minta polisi membebaskan pelaku karena iba. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pelaku pembantaian kucing berinisial RU merupakan pedagang daging anjing di Lapo dan pasar-pasar.

Tadinya disebut-sebut ia berniat meracuni anjing untuk dijagal.

Ketua RT 11 RW 13, Kalideres, Jakarta Barat Sulaeman mengatakan bahwa warga setempat juga sudah mengetahui bahwa RU merupakan pedagang daging anjing.

Baca juga: Lagi Ramai Jagal Kucing, Ternyata Warga Depok Kehilangan Kucing, Usianya Baru 4 Bulan

"Pelaku mengakunya mau meracuni anjing. Tapi malah kena kucing," ujar Sulaeman dikonfirmasi Selasa (2/2/2021).

Terkait kasus tersebut, Sulaeman yang kucingnya juga menjadi korban pembantaian tersebut mendatangi Polsek Kalideres untuk meminta polisi membebaskan RU.

Warga menaruh iba terhadap nasib RU jika mendekam dalam tahanan polisi.

RU memang sempat ditahan Polsek Kalideres setelah ketahuan membunuh kucing tetangganya.

Kejadian tersebut terjadi Sabtu (30/1/2021) pagi.

Pada Sabtu siang anggota Polsek Kalideres mendatangi rumah pelaku dan memboyong pelaku ke kantor polisi.

Namun demikian, karena tetangga kasihan dengan nasib RU, maka Sulaeman sebagai Ketua RT mendatangi Polsek Kalideres.

Sulaeman juga menjamin RU agar bebas dari tahanan.

Pelaku RU lalu membuat surat pernyataan di atas materai bahwa tidak akan lagi membunuh kucing untuk dikonsumsi.

"Dia janji enggak akan bunuh kucing lagi. Kalau ketahuan bunuh kucing lagi ditahan saja deh," terang Sulaeman.

Sulaeman mengatakan ada tiga bangkai kucing yang saat itu ditemukan warga.

Ketiga bangkai kucing itu sudah dikuburkan oleh warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved