Jumat, 24 April 2026

Pertanahan

6 Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Konvensional, Mungkinkah Tetap Digandakan?

Berikut ini enam perbedaan sertifikat tanah elektronik dan konvensional, meski muncul kekhawatiran akan terjadinya penggandaan dalam prosesnya.

istimewa
Peralihan sertifikat tanah asli menjadi sertifikat elektronik di Indonesia segera diberlakukan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Apa saja perbedaan sertifikat tanah elektronik dengan konvensional dan mengapa tetap muncul kekhawatiran penggandaan dalam proses maupun sesudahnya?

Pemerintah segera memberlakukan peralihan sertifikat tanah asli berbentuk buku menjadi sertifikat elektronik.

Peralihan dalam rangka tranformasi digital itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Baca juga: KPK Diminta Turun Tangan Cegah Mafia Tanah dengan Pantau Badan Pertanahan Nasional

Dalam peraturan tersebut di ditetapkan pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional selanjutnya akan dilakukan secara elektroni

Ini berlaku baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun sertifikat tanah yang sudah diterbitkan atau berupa pemeliharaan data.

"Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan langkah langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati sebagaimana dikutip Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).

Baca juga: Masa Adaptasi New Normal, Cara BPN Kota Bekasi Mengatur Warga saat Urus Dokumen Pertanahan

Sertifikat tanah elektronik, selanjutnya disebut sebagai Sertifikat-el adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.

Berikut ini ada enam perbedaan antara sertifikat-el dengan sertifikat konsvensional berupa buku atau analog:

1. Kode dokumen

Sertifikat-el menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem. Sertifikat analog memiliki nomor seri unik gabungan huruf dan angka.

2. Scan QR code

Sertifikat-el menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik. Sementara sertifikat analog tidak memiliki QR code.

3. Nomor identitas

Sertifikat-el hanya menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity). Sertifikat analog menggunakan banyak nomor, yakni Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang, dan Nomor Peta Bidang.

4. Kewajiban dan larangan

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved