VIDEO Materai Rp 10 Ribu Mulai Beredar, Bisa Dibeli di Kantor Pos
Meterai baru dengan nilai Rp 10 ribu sudah bisa diperoleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Meterai tempel baru seharga Rp 10 ribu mulai beredar di masyarakat, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tarif bea meterai baru itu mulai berlaku di awal tahun ini.
Pantauan tribunnews.com, warga mengantre untuk mendapatkan meterai terbaru.
Meterai terbaru ini merupakan pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.
Meterai baru dengan nilai Rp 10 ribu sudah bisa diperoleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia.
Baca juga: Begini Rincian Lengkap Kenaikan Bea Materai untuk Tagihan Kartu Kredit Diatas Rp 5 Juta
PT Pos juga masih menjual meterai Rp 6 ribu dan Rp 3 ribu saat ini.
Sekalian juga menghabiskan stok yang ada di masyarakat, jangan sampai kedaluarsa tidak terpakai setelah akhir tahun 2021.
Pemberlakuan bea meterai Rp 10 ribu salah satunya bertujuan sebagai penerimaan negara.
Hal ini tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 pada pos penerimaan pajak lainnya.
Berikut tampilan bentuk meterai baru Rp 10 ribu
Meterai Rp 10 ribu ini memiliki bentuk yang sama dengan meterai lama, namun dengan tampilan yang berbeda.
Meterai tempel terbaru ini bisa kamu dapatkan di kantor pos seluruh Indonesia.
Meterai tempel baru ini sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.
"Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dikutip dari Pajak.go.id, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: DPR Sahkan UU Bea Materai, Mulai Berlaku 1 Januari 2021
Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara.
Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.
Ciri umum dan khusus meterai Rp 10 ribu.
Baca juga: RUU Bea Materai Segera Disahkan, Begini Dampaknya Buat Masyarakat
Adapun ciri umum dan khusus meterai Rp 10 ribu di antaranya:
a. Gambar lambang negara Garuda Pancasila
b. Tulisan 'Meterai Tempel'
c. Angka '10000' dan tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH yang menunjukkan tarif bea meterai
d. Teks mikro modulasi INDONESIA
e. Blok ornamen khas Indonesia
f. Tulisan 'Tgl. 20'
g. Berbentuk segi empat
h. Warna meterai didominasi merah muda
i. Perekat pada sisi belakang
j. Serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas
k. Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan 'djp'
l. Efek raba
m. Efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau di blok ornamen khas Indonesia
n. Gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan DJP
o. Gambar ornamen khas Indonesia
p. Pola motif khusus
q. 17 digit nomor seri
r. Sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar UV
s. Perforasi berbentuk bintang, oval, dan bulat
Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.

Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000, dua meterai masing-masing Rp 6.000, atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.
DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).
Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.
Dikutip dari Kompas.com, merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas beberapa dokumen yang meliputi:
1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bentuk Meterai Baru Rp 10 Ribu, Berikut Ciri Umum dan Khusus yang Perlu Diketahui
Video Jurnalis: Herudin