Kamis, 16 April 2026

RUU Bea Materai Segera Disahkan, Begini Dampaknya Buat Masyarakat

Rancangan Undang-Undang Bea Meterai nampaknya mendapatkan secercah harapan untuk dapat diundangkan.

RUU Bea Materai akan segera disahkan.

Rancangan Undang-Undang Bea Meterai nampaknya mendapatkan secercah harapan untuk dapat diundangkan.

Komisi XI DPR RI optimistis pihaknya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa sepakat menetapkannya.

Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 fraksi partai Gerindra Soepriyatno mengatakan pembahasan RUU Bea Meterai tinggal 20%.

Dia mengaku kemungkinan besar, RUU Bea Meterai bakal dibahas dan diundangkan pada bulan depan.

Beredar Ribuan Materai Palsu Hasil Daur Ulang, Warga Tangsel Diimbau Cek Dulu Sebelum Membeli

RUU Bea Meterai menyatakan pelunasan bea meterai akan dibebankan kepada penerbit dokumen. 

Head of Cards and Loans Citi Indonesia Herman Soesetyo mengatakan sejauh ini beban bea meterai ditanggung oleh konsumen.

Namun, hal tersebut kerap diabaikan oleh pengguna kartu kredit, ketika membayar penuh (full payment) tagihan kartu kredit. 

Selain itu, pada dasarnya seluruh transaksi atau layanan keuangan bank seperti cek, bilyet, giro memang diharuskan menggunakan meterai sebesar Rp 3.000.

Dengan demikian bila beleid ini disahkan maka perbankan musti membayar tarif meterai sebesar Rp 10.000 dengan batasan nilai dokumen lebih dari Rp 5 juta. 

“Saat ini kami masih menunggu keputusan dari pemerintah dan DPR, dalam hal ini masih dibebankan kepada custumers dalam administrasi kartu kredit. Karenanya, bea materai belum menjadi beban operasional bank,” kata Herman kepada Kontan.co.id, Senin (27/10).

Sejalan, Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk.Haryono Tjahrijadi mengatakan bila beleid ini disahkan otomatis beban operasional perbankan akan semakin meningkat.

Di samping itu, nasabah harus mengeluarkan dana lebih banyak untuk tarif bea meterai yang tinggi.

“Dalam buku cek, nasabah harus bayar termasuk bea meterainya. Selebihnya harus tunggu peraturan yang akan terbit seperti apa? Dokumen apa saja yang terkena bea meterai?” kata Haryono kepada Kontan.co.id, Senin (28/10/2019). 

Dampak RUU Bea Materai Disahkan

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved