Disperkimta Kota Tangsel Terpaksa Pinjam Uang buat Lunasi Tunggakan Upah Penggali Makam TPU Jombang
Pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan menuntaskan tunggakan upah sejumlah para tenaga penggali makam
WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL --- Pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan menuntaskan tunggakan upah sejumlah para tenaga penggali makam TPU Jombang, Ciputat.
Menurut Kepala Seksi Pemakaman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Disperkimta Kota Tangsel), Nazmudin, pelunasan upah para penggali makam dilakukan pada Minggu, (31/1) kemarin dengan menggunakan dana talangan sementara.
“Sudah, artinya gini tukang gali kita bayar tetap pakai dana talangan,” kata Nazmudin saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Senin (1/2/2021).
Nazmudin mengatakan pihaknya menggunakan dana talangan atau pinjaman untuk menyiasati tunggakan upah tenaga penggali makam yang terjadi pada pekan terakhir bulan Januari 2021.
Sebab, upah yang terkategori sebagai biaya tak terduga (BTT) penanganan covid-19 di Kota Tangsel itu masih dalam proses pencairan.
Kata ia, saat ini pihaknya telah mengajukan sejumlah BTT penanganan infeksi covid-19 yang termasuk didalamnya upah bagi para tenaga penggali makam khusus infeksi covid-19 itu.
“Proses pengajuan sudah kita ajukan, masih proses dikeuangannya, BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah),” jelasnya.
Sementara itu, Kepala TPU Jombang, Tabroni membenarkan telah tuntasnya tunggakan upah bagi para tenaga penggali makam.
Menurutnya tunggakan upah yang sempat mengundang aksi unjuk rasa para penggali makam sebanyak 25 lubang.
Sedangkan, anggaran untuk tiap lubang makam jenazah infeksi covid-19 itu tercatat senilai Rp 1 juta.
“Sudah, mereka sudah pada gajian. Kemarin dapat totalnya itu mereka 25 lubang. Terima segitu Rp 1 juta satu lubang. Nah, kalau di Januari (2021) ada 148 lubang, di total dah tuh Rp 148 juta, dibagi 10 orang (tenaga penggali makam-red),” pungkasnya.
Seperti diketahui, perubahan sistem upah tenaga penggali makam itu ditengarai pergantian sistem pembayaran.
Sebab, pada Januari 2021 pihak Disperkimta Kota Tangsel dan pengelola TPU Jombang merubah sistem pengupahan tersebut dari harian menjadi mingguan.
Sudah dicairkan
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKAD Kota Tangsel, Warman Syahnudin mengaku mengetahui permasalahan tunggakan Disperkimta terkait upah para penggali makam.