Kecantikan
Waspada Peredaran Masker Wajah Palsu, Ini Tips Cara Membedakan dengan yang Asli
Waspada bila membeli masker wajah baik yang bentuk bubuk maupun lembaran karena tak sedikit perusahaan membuat yang palsu.
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Waspada marak penipuan produk masker wajah. Berikut ini ada tips cara membedakan masker wajah asli dan palsu.
Pabrik komestik ilegal di kawasan Jalan Swakarya No 49 RT 5/4, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatisih, digerebek kawanan polisi Polda Metro Jaya, Kamis (28/1).
“Ada empat jenis yang dia buat di sini, bahan kosmetik ini jenis masker wajah yang dia buat sendiri contoh seperti ini, empat jenis yang pertama Yoleskin, Acone, NHM dan Youra,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di lokasi, Jumat (29/1/2021).
Masker wajah tersebut kemudian dikemas dan diberi merek. Kemudian, tersangka berinisial CS menawarkan produknya ke pulau Jawa melalui sosial media.
Baca juga: Terbuat dari Rempah-rempah dan Bahan Masakan, 4 Merek Masker Wajah Ilegal Ini Disebar ke Pulau Jawa
“Tempat dia menjual untuk dilakukan pendistribusian ke seluruh Jawa. Bahkan dia menjual melalui media online yang ada,” ungkapnya.

Bahan dasarnya sendiri berasal dari campuran rempah-rempah dan bahan baku masakan, seperti tepung beras, kunyit dan kopi.
Dalam sehari pabrik yang memiliki 12 orang karyawan itu bisa menghabiskan sebanyak 50 kilogram bahan baku dan menghasilkan 1.000 bungkus masker wajah ilegal.
Baca juga: Ragukan Masker Kain, Negara Eropa Mulai Wajibkan Penggunaan Masker Medis di Tempat Umum
“Kami amankan barang bukti bahan baku semua legkap. Dia punya ini (racikan) kan beda-beda. Ada yang kunyit, kopi, macam-macam. Sama dengan masker kosmetik kecantikan,” tutur Yusri.
CS memasarkan produk tanpa izin edar BPOM tersebut ke reseller seharga Rp 60.000 perkilogram, sedangkan harga 1 bungkus kecil masker dijualnya seharga Rp 3.000- Rp 2.000.
Tersangka dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Adapun dua lokasi itu berada di Cluster Vinifera Residence Blok A20, Jalan Bina Asih 2, Kecamatan Jatiasih (kantor marketing) dan jalan Swakarya No 49 RT 5/4, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatisih yang digunakan sebagai tempat produk kosmetik tidak memiliki ijin edar tersebut.
Baca juga: Yoyo Terciduk Polisi Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, Terancam 5 Tahun Penjara
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Yoleskin All Varinat 1 pack, Acone All Variant 1 pack, NHM All Variant 1 pack, Youra 1 pack, tepung beras Rose Brand, dan Margout.
Untuk modus operandi tersangka CS yakni mengedarkan ketersediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
Sehingga, jika kosmetik berjenis masker wajah ini digunakan oleh masyarakat akan sangat berbahaya.
“Karena tidak ada izin edar dari BPOM, dan tidak ada mutu dan khasiat kosmetik ini,” tegasnya.