PSBB Jakarta

Tak Hanya Sengaja Langgar Protokol Kesehatan,Polisi Temukan Narkoba di Tempat Hiburan Malam Ibu Kota

Tak Hanya Sengaja Langgar Protokol Kesehatan, Polisi Temukan Narkoba di Tempat Hiburan Malam Ibu Kota. Berikut Selengkapnya

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya merazia tempat hiburan malam, dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19 dan kegiatan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) pada Sabtu (30/1/2021) malam 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya merazia sejumlah tempat hiburan malam di Ibu Kota pada Sabtu (30/1/2021) malam.

Hasilnya, terdapat tiga tempat hiburan malam yang diketahui sengaja melanggar protokol kesehatan, yakni tidak membatasi jumlah pengunjung serta melanggar jam operasional.

Selain itu, pihak Kepolisian juga mengamankan sebanyak tiga orang pengunjung yang memiliki narkoba jenis sabu dan tembakau gorila.

Bahkan satu di antaranya positif sabu.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Suhermanto mengatakan tiga tempat hiburan malam yang diketahui melanggar protokol kesehatan adalah Bar White Rabbit yang berlokasi di Ruko Golf Island, Jalan Orchestra Beach X, 14460 Jakarta Utara.

Selain itu, Bar Flow di Menara BTPN, CBD Mega Kuningan, Jalam DR Ide Anak Agung Gde Agung, Kuningan, Jakarta Selatan dan Bar Dronk di Jalam Kemang Raya, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

"Ketiganya kami lakukan penyegelan bersama Satpol PP DKI, karena dipastikan melanggar jam operasional, serta melanggar prokes dengan membuat pengunjung berkerumun," ujar Suhermanto pada Minggu (31/1/2021).

Seorang pengunjung tempat hiburan malam menjalani swab test yang digelar Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (30/1/2021)
Seorang pengunjung tempat hiburan malam menjalani swab test yang digelar Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (30/1/2021) (Warta Kota)

Dalam razia itu kata Suhermanto S sasaran pertama adalah melakukan pengecekan di Bar White Rabbit, Ruko Golf Island Jalan Orchestra Beach X, Jakarta Utara.

Di sana pihaknya mendapati pengelola melakukan pelanggaran batas waktu operasional.

"Selanjutnya dilakukan swab antigen dan cek urine terhadap 28 orang pengunjung dan karyawan," ujarnya.

Baca juga: Pastikan Aman Beroperasi, Isnawa Adji Pantau Langsung Pelaksanaan Uji Coba Flyover Tapal Kuda

Dengan hasil semua pengunjung non reaktif Covid-19 dan 1 orang diamankan karena positif methampetamin dan amphetamin.

"Yakni atas nama Virdianus, ia beserta barang bukti narkoba kami amankan," katanya.

Narkoba jenis sabu kata Suhermanto ditemukan di dalam tas dan disimpan dalam kotak kaleng berupa dua plastik klip berisi kristal putih sabu, satu buah kertas yang sudah disobek berisi kristal putih sabu, satu buah cangklong dan dua buah pipet kaca.

"Selanjutnya diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk tempat dilakukan penyegelan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan pemasangan police line oleh petugas ditresnarkoba Polda Metro Jaya," paparnya.

Baca juga: Viral Disidak Risma, Kolong Jembatan Menteng Disulap Jadi Taman, Kolam Ikan serta Mural Warna-warni

Sasaran kedua adalah pengecekan ke Bar Flow di Menara BTPN di CBD Mega Kuningan di Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved