Vaksinasi Covid19

Hari Ini DKI Lakukan Vaksinasi Covid-19 di Balai Kota, Baru 42 Persen Nakes di Jakarta yang Divaksin

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, sekitar 42 persen tenaga kesehatan di Jakarta telah disuntik vaksin Covid-19.

RS Mata JEC Kedoya
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyebutkan, sekitar 42 persen tenaga kesehatan (nakes) di Jakarta telah disuntik vaksin dalam program vaksinasi Covid-19 nasional. Foto dok: JEC Eye Hospitals and Clinics resmi menjadi salah satu faskes yang menyediakan tindakan vaksinasi covid-19. (Dok. RS Mata JEC Kedoya) 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan jaminan pembiayaan ambulans melalui AGD Dinas Kesehatan bagi penduduk DKI Jakarta yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.

Jaminan ini ditujukan kepada penduduk yang memerlukan transportasi ambulans khusus dalam keadaan gawat darurat, penurunan kesadaran dan tidak mampu menggerakkan anggota tubuh.

Nomor darurat untuk layanan ini dapat menghubungi 112/119.

Baca juga: Sekda Provinsi Banten Terima Vaksinasi Covid-19 Kedua, Ini yang Dirasakan

2. Jaminan Pemeriksaan Kesehatan

Berlaku bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko, dan peserta PBI BDT (Basis Data Terpadu).

Pemeriksaan yang dijamin antara lain pemeriksaan fisik, foto rontgen dada, pemeriksaan laboratorium (darah lengkap dan urin lengkap), elektrokardiografi (rekam jantung).dan skrining hepatitis B (peserta hamil).

Pendaftaran dilakukan di kelurahan atau Dinas Perhubungan bagi pengemudi Jaklingko untuk dapat dilakukan pemeriksaan di seluruh RSUD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan syarat KTP dan KK DKI Jakarta serta peserta JKN atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca juga: Sekda Provinsi Banten Terima Vaksinasi Covid-19 Kedua

3. Jaminan Darah Bebas dari HIV dan Hepatitis

Dengan Pengelolaan darah bermetode Nucleic Acid Tes-NAT yang diberikan oleh PMI.

Pemprov DKI Jakarta menjamin bahwa darah yang digunakan oleh penduduk DKI Jakarta di fasilitas kesehatan DKI Jakarta aman dari infeksi virus tersebut.

4. Jaminan pelayanan terhadap korban kekerasan, termasuk kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Bagi penduduk DKI Jakarta maupun luar DKI Jakarta yang mengalami kekerasan di wilayah DKI Jakarta, yang memerlukan pelayanan kesehatan yang dilakukan di UGD, rawat jalan maupun rawat inap di RS wilayah DKI Jakarta.

Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan atau laporan polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan.

Khusus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak juga mendapat jaminan pemeriksaan forensik klinis, forensik patologi, laboratorium forensik, visum et repertum di faskes pemerintah. (Antaranews)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved