Kamis, 30 April 2026

Tantangan 100 Hari Pertama Kerja Kapolri Listyo Sigit, Harus Berani Usut Dugaan Korupsi Oknum Polisi

ICW meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bisa mengusut dugaan kasus korupsi pada oknum polisi.

Tayang:
Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM/SETPRES/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Selain dilantik sebagai Kapolri, Listyo Sigit Prabowo juga dinaikkan pangkatnya dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditantang bisa melakukan perubahan pada 100 hari pertama kerja.

Di mana pada 100 hari kerja pertama diharapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa menyusun agenda kerja yang berorientasi pada menaikkan citra Polri di mata masyarakat.

Salah satunya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bisa mengusut dugaan kasus korupsi pada oknum polisi.

Hal tersebut diungkapkan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sebab, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, selama ini kepolisian selalu terjerembab pada peringkat bawah dalam survei-survei kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

"Dalam konteks menyokong agenda pemberantasan korupsi, ICW mendesak beberapa hal yang harus dilakukan oleh Kapolri," kata Kurnia melalui keterangannya, Rabu (27/1/2021) dikutip dari Tribunnews.

"Pertama, dalam seratus hari ke depan, Kapolri harus berani untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum di internal kepolisian," tambahnya.

Hal ini, kata Kurnia, dapat dilakukan dengan menginisiasi pembentukan tim satuan tugas khusus yang kedudukannya di bawah pengawasan langsung dari Kapolri.

"Hal ini penting dilakukan untuk memastikan integritas jajaran Kepolisian itu sendiri," katanya.

Selain itu, ujar Kurnia, tim ini juga dapat berkoordinasi dengan lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat dua hal.

Yaitu Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta transaksi keuangan yang mencurigakan.

"Jika ditemukan adanya anggota Polri yang tak patuh dalam melaporkan LHKPN, Kapolri mestinya langsung menjatuhkan sanksi administratif terhadap oknum tersebut," tegasnya.

Lalu, tatkala ada ditemukan pula transaksi keuangan yang mencurigakan, lanjutnya, maka tim itu dapat menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, ICW juga berharap Listyo Sigit harus berani mendesak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar kepolisian untuk mengundurkan diri dari Korps Bhayangkara.

"Selain melanggar regulasi, praktik itu juga membuka peluang terjadinya dugaan konflik kepentingan," ujar Kurnia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved