Virus Corona

Pemerintah Telah Bayarkan Rp14,5 Triliun pada 1.683 Rumah Sakit untuk Perawatan Pasien Covid-19 

Pemerintah telah membayarkan total Rp14,5 triliun untuk pembiayaan perawatan pasien Covid-19 pada 1.683 rumah sakit sejak Maret hingga Desember 2020.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Total biaya perawatan pasien Covid-19 sejak Maret hingga Desember 2020 mencapai Rp 14,5 triliun telah dibayar oleh Pemerintah. Foto ilustrasi: RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Minggu (20/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Biaya perawatan pasien Covid-19 untuk 1.683 rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia telah dibayar oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

Jumlah total biaya yang telah dibayarkan itu totalnya mencapai Rp14,5 triliun untuk pembiayaan perawatan pasien Covid-19 sejak Maret hingga Desember 2020.

Melalui Kementerian Kesehatan Pemerintah telah membayarkan total Rp14,5 triliun untuk pembiayaan perawatan pasien Covid-19 pada lebih dari 1.600 rumah sakit sejak Maret hingga Desember 2020.

"Sampai sekarang ini total yang sudah kami bayarkan Rp14,526 triliun lebih, hampir Rp15 triliun sebenarnya mulai dari Maret sampai sekarang ini, untuk sekitar 1.683 rumah sakit," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam keterangannya di acara FMB9 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Perihal adanya kabar bahwa rumah sakit swasta menyatakan belum dibayarkan biaya klaim pelayanan Covid-19, Kadir menjelaskan memang terdapat kendala teknis dalam proses pembayaran RS untuk klaim yang masuk pada akhir Desember dikarenakan pergantian tahun.

"Untuk Januari ini belum ada yang kami bayarkan karena anggaran yang akan kita bayarkan itu masih berproses di Kementerian Keuangan, jadi memang anggarannya belum cair," kata Kadir.

Baca juga: Dinas Kesehatan Kota Tangsel Telusuri Pasien Covid-19 yang Meninggal saat Mencari RS Rujukan

Baca juga: VIDEO TPU Tegal Alur Tidak Lagi Terima Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Direktur Utama RS Pertamedika Fathema Djan Rachmat mengakui memang ada keterlambatan dari pemerintah dalam pembayaran klaim pasien Covid-19 pada Januari 2021.

Namun, direktur utama RS milik BUMN Pertamina itu menyebutkan bahwa selama ini tidak mendapatkan kendala keterlambatan pembayaran dari pemerintah untuk perawatan pasien Covid-19.

"Secara umum sangat lancar pembayaran yang dilakukan Kemenkes serta verifikasinya melalui BPJS. Ada kterlamabatan baru terjadi di Januari karena memasuki tahun yang baru, tapi secara umum 50 persen pembayaran di muka dilakukan setelah verifikasi dua minggu dibayarkan sangat baik," kata Fathema.

Kadir menegaskan berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular bahwa biaya perawatan pasien atas penyakit yang menyebabkan wabah seperti Covid-19 seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.

Dia menekankan tidak dibenarkan apabila ada pasien yang diharuskan membayar atau pihak rumah sakit yang menarik biaya perawatan kepada pasien Covid-19.

Baca juga: Viral Video Pasien Covid-19 Berhubungan Intim di Ruang Isolasi RSUD Dompu NTB, ini Faktanya

Pemerintah akan percepat pembayaran rumah sakit penanganan Covid-19

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah akan mempercepat pembayaran klaim rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 agar pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut tetap bisa berjalan dengan baik.

"Pemerintah akan mempercepat pembayaran kepada rumah sakit yang melakukan perawatan pasien Covid-19," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Muhadjir selaku Ketua Dewan Pengarah Percepatan Penanganan Covid-19 telah memberikan tugas kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim rumah sakit terkait pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19.

Baca juga: Tanah Makam Pasien Covid-19 Mulai Penuh, Wagub DKI Minta Warga Tidak Khawatir

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved